SOLOPOS.COM - Dua dari delapan pelaku pembacokan ditahan di Polsek Depok Timur beserta dengan alat kejahatan berupa 13 senjata tajam, Selasa (14/11/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Tujuh anak di bawah umur dan satu dewasa diringkus polisi akibat tindak kriminal pembacokan

Harianjogja.com, SLEMAN-Tujuh anak di bawah umur dan satu dewasa diringkus polisi akibat tindak kriminal pembacokan di empat lokasi. Aksi kekerasan jalanan ini dilakukan dengan dasar motif pembalasan dendam yang salah sasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedelapan pelaku dibekuk anggota Polsek Depok Timur di kediamannya masing-masing dan di tempat kerjanya pada Senin (13/11/2017).

Dari penangkapan ini, berhasil disita 13 senjata tajam yang selama ini digunakan. Kapolsek Depok Timur, Kompol Novita Eka Sari mengatakan dua pelaku ditahan di Mapolsek Depok Timur sedangkan sisanya diproses di Polsek Depok Barat dan Polres Sleman.

“Kita proses sesuai TKP[Tempat Kejadian Perkara] masing-masing,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).

Dua pelaku itu yakni RF, 17 dan DS, 18 merupakan warga Ngaglik dan Condoncatur, Depok. Dari delapan pelaku itu, hanya satu orang yang sudah tak lagi duduk di bangku sekolah. Seluruhnya berasal dari sekolah dan kampung yang berbeda-beda di berbagai wilayah Sleman.

Empat lokasi yang dimaksud antara lain Kompleks Angkasa Pura, Jl. Solo, kampus UIN, Condong Catur, dan Kalasan. Selain aksi pembacokan, kelompok ini juga melakukan perampasan ponsel.

Awalnya, kelompok ini beraksi selama dua pekan belakangan guna mencari orang yang dikatakan mengancam gerombolan ini. Ancaman tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, dilontarkan sekitar dua bulan lalu.

Setiap malam, sejumlah pelaku membuntuti orang yang dicurigai, berbekal ciri-ciri tertentu, sebagai pelaku pengancaman ini dan melancarkan aksinya. Kompol Novita mengatakan aksi balas dendam ini kemudian salah sasaran, salah satunya yang terjadi di Jl. Solo pada pekan lalu.

Selain senjata tajam berupa clurit, kapak, samurai, dan gear kendaraan, adapula barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi AB 2343 NJ. Kapolsek menjelaskan jika gerombolan ini tidak tergabung dalam geng atau kelompok tertentu melainkan hanya teman nongkrong. Beberapa diantaranya sempat bersekolah di SD dan SMP yang sama kemudian melanjutkan pertemanan.

Pelaku dikenakan Pasal 76 dan 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya