WONOSARI-Sebanyak delapan pasangan tak resmi terjaring operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar Polres Gunungkidul, Senin (17/12/2012). Mereka kedapatan menginap di sebuah hotel di jalan raya Wonosari-Baron. Meski demikian polisi membebaskan mereka karena tak ada dasar hukum menindak.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasat Sabhara Polres Gunungkidul, AKP Tri Pudjo Santoso, mengatakan tindakan serupa di daerah lain termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan dan denda. Akan tetapi di Gunungkidul, tidak ada landasan hukum untuk menindak secara tegas pelaku tindakan asusila.
Tri menjelaskan ketiadaan payung hukum itu telah diutarakan dalam rapat tingkat provinsi beberapa waktu silam. “Selama belum ada landasan hukum berupa Perda, kami hanya bisa memberi pembinaan pada pelaku asusila,” ujarnya.
Sementara di Bantul, ada peraturan daerah tentang asusila. Tri Pudjo Santoso khawatir kondisi itu menyebabkan pelaku tindak asusila yang berada di Bantul akan bergeser ke wilayah Gunungkidul untuk menghindari terjerat perda yang ada di Bantul.