Kamis, 12 Mei 2011 - 10:18 WIB

8 Pasal RUU Antiterorisme dinilai multitafsir

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lembaga pegiat hak asasi manusia (Imparsial) mengkritik rancangan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Menurut Direktur Program Imparsial, Al-Araf, sejumlah pasal dalam rancangan perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 itu bersifat multitafsir dan tidak berpihak pada hak asasi manusia. mparsial menyoroti delapan poin dalam rancangan perubahan yang dianggap memperburuk ketidakseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.

Imparsial juga mempersoalkan perpanjangan masa penangkapan dari semula tujuh hari menjadi 30 hari. Menurut Araf, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan hanya satu hari. Perpanjangan masa penahanan pun tidak sejalan dengan prinsip peradilan pidana yang menganut asas sederhana, cepat, dan murah. Terkait hal itu, Anggota Komisi Pertahanan DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, belum bisa mengomentari kekhawatiran para aktivis soal revisi Undang-Undang Antiterorisme itu. [tempo/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif