SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Delapan orang ditetapkan oleh Tim penyidik gabungan Polri sebagau tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat (23/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R. Lalu satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 68 Saksi Telah Diperiksa Polisi

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.

Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.

Truk Muatan Hebel Terjun ke Sungai, Tabrak Dua Motor dan Warung di Sukoharjo

Pembersih Lantai

Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar. Seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya. Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai enam tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.

Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka. Karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi. "Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.

Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Kapolda Jateng Ganti 7 Kapolres, Ini Penjelasannya

Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka. Karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan. Maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya