SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sebanyak delapan narapidana terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sragen diusulkan mendapatkan remisi khusus.

Kepala Lapas Sragen, Waluyo Martodiredjo kepada wartawan seusai acara pemberian remisi dalam rangka HUT Ke-64 RI di Lapas Sragen, Senin (17/8) mengatakan, semua Napi kasus terorisme yang menghuni Lapas Sragen sejak November 2008 telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat apakah usulan itu diterima atau tidak.

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Depkum dan HAM terkait usulan remisi khusus ini. Yang jelas delapan Napi kasus teroris yang ditahan di sini kami usulkan semua,” ujarnya.

Menurut Waluyo, dari total 11 Napi teroris yang dititipkan di Jawa Tengah (Jateng), delapan di antaranya ditahan di Lapas Sragen.
Mereka dihukum terkait kasus pengeboman di Pasar Tentena Poso, penyimpanan bahan peledak di Yogyakarta, serta kasus pengeboman Hotel JW Marriott I. Rinciannya, satu Napi dari Lampung terkait kasus Poso, enam Napi dari Sukoharjo kasus kepemilikan bahan peledak serta satu pelaku pengeboman Hotel JW Marriott dari Jawa Timur (Jatim).

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya