KLATEN--Delapan narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klaten kelas IIB mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal kali ini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Lapas Klaten, Tri Joko Triyanto kepada Espos, Senin (26/12/2011) menjelaskan, enam dari delapan Napi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman penjara selama sebulan. Sementara dua di antaranya mendapat remisi selama 15 hari.
Kedelapan Napi tersebut sebelumnya terjerat beberapa kasus pidana seperti penodaan agama, penipuan, tindakan asusila, kekerasan terhadap anak, dan lain-lain. “Lapas tidak mengajukan permohonan remisi untuk terpidana korupsi. Setelah kami teliti, terpidana korupsi tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi di Hari Raya Natal,” katanya.
Joko menambahkan, delapan Napi tersebut berhak menerima pengurangan masa pidana karena telah sesuai dengan ketentuan remisi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W9-7173.0t.03.01/2009 tentang Pemberian Remisi Pada Hari Raya Natal sebagaimana dimaksud dalam Kepres No 174/1999 tentang Pengurangan Masa Pidana.
(mkd)