SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Delapan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen dipastikan positif mengonsumsi narkoba.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap napi di LP tersebut oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Polres Sragen, Lapas Kelas IIA Sragen, dan TNI, Kamis (11/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain hasil tes positif, tim juga menemukan sisa serbuk sabu-sabu saat memeriksa 3 blok napi. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Razia dilakukan tim gabungan di bawah koordinasi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Joko Cahyono. Dalam razia tersebut juga ditemukan daftar nomor telepon yang diduga merupakan nomor telepon jaringan narkoba di luar LP.

Dalam kesempatan itu, Kepala LP Kelas IIA Sragen, Yosef B. Yembise, juga ikut mengawasi razia. Dia menyampaikan razia narkoba oleh tim Polda dan Polres itu sebagai bagian dari langkah LP menormalisasi keamanan dan ketertiban penghuni LP.

Yosef tidak akan menoleransi narkoba, baik di lingkungan napi maupun pegawai LP. “Kami tetap menggandeng Polda dan Polres untuk normalisasi pengamanan dan ketertiban Lapas. Kegiatan seperti ini akan rutin digelar agar Lapas Sragen zero narkoba,” ujarnya.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Joko Cahyono mewakili Kapolda menyatakan razia dilaksanakan selama dua jam. Tim Polda dan Polres memeriksa napi dan kamarnya di Blok D dan F yang merupakan blok narkoba dan blok C atau blok kriminal umum.

Dari 200-an napi penghuni LP yang diperiksa, kata Joko, hasilnya napi yang positif mengonsumsi narkoba ada delapan orang. Artinya, program LP untuk menekan peredaran narkoba di LP cukup baik.

“Kami terus mendukung program zero narkoba di Lapas Sragen. Kerja sama dengan Lapas merupakan upaya untuk penegakan hukum dan menekan peredaran gelap narkoba,” tuturnya.

Joko belum bisa mengetahui asal sisa sabu-sabu dan tidak bisa menyimpulkan daftar nomor telepon yang ditemukan dalam razia hari itu. Joko membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil razia ini diserahkan kepada Kepala LP Kelas II A Srage untuk dasar pembinaan dan bahan evaluasi. Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menambahkan delapan napi yang positif menggunakan narkoba berasal dari Blok D enam orang dan Blok F dua orang.

Sisa sabu-sabu dalam plastik klip, kata dia, ditemukan di sudut ruangan Blok D sedangkan daftar nomor telepon ditemukan di blok F.

Joko menjelaskan sisa sabu-sabu itu kalau ada pemiliknya bisa dikenakan pidana dan bisa jadi dikaitkan dengan enam napi yang urinenya positif mengandung narkoba.

Namun hal itu dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut dan dibutuhkan saksi untuk membuktikan kepemilikan barang haram itu. Dia menyatakan akan menindaklanjuti temuan sisa sabu-sabu itu.

“Soal daftar telepon itu dugaan kami dari jaringan narkoba di luar Lapas. Yang jelas nomor itu nomor teman tapi mesra. Razia ini tidak terkait dengan kerusuhan di Lapas beberapa waktu lalu. Dari keterangan Lapas, korban kerusuhan itu positif mengandung narkoba tetapi kerusuhannya [pengeroyokan penghuni LP] bukan karena narkoba,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya