SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Meski batas waktu surat peringatan (SP) III bagi penghuni<a title="Warga HP 105 Solo Demo Tolak Digusur" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909343/warga-hp-105-solo-demo-tolak-digusur"> tanah Hak Pakai (HP) 105</a> berakhir pada Senin (16/4/2018), Pemkot Solo tidak langsung melakukan proses eksekusi kepada warga. Dispensasi berupa tambahan waktu akan diberikan kepada warga yang berniat membongkar sendiri rumah mereka.</p><p>Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Agus Sis Wuryanto mengungkapkan setidaknya terdapat delapan warga dari 23 penghuni lahan HP 105 Jebres Tengah yang menyatakan siap meninggalkan lokasi tersebut. Beberapa di antaranya bahkan telah mendaftarkan diri sebagai penghuni <a title="Warga Terdampak Proyek Embung Karet Tirtonadi ke Rusunawa Putri Cempo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/908465/warga-terdampak-proyek-embung-karet-tirtonadi-ke-rusunawa-putri-cempo-">rumah susun sewa sederhana (rusunawa).</a></p><p>Data-data warga tersebut dikunci dan dirahasiakan mempertimbangkan faktor keamanan. &ldquo;Mereka [warga] sudah sampaikan ke kami bersedia pindah. Mereka lenggono dan menerima ongkos bongkar,&rdquo; kata Agus ketika dijumpai wartawan, Minggu (15/4/2018).</p><p>Surat peringatan II yang dilayangkan Satpol PP telah habis pada Kamis (12/4/2018). Satpol PP pun kembali melayangkan surat peringatan III pada Jumat (13/4/2018). Batas waktu surat peringatan tersebut berlaku tiga hari atau habis pada Minggu (15/4/2018).</p><p>Apabila hingga berakhirnya batas waktu surat peringatan III penghuni belum bersedia meninggalkan lokasi, <a title="Pemkot Solo Ajak Bakul Resik-Resik Pasar demi Adipura" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/489/909024/pemkot-solo-ajak-bakul-resik-resik-pasar-demi-adipura">Pemkot Solo </a>&nbsp;terpaksa mengeksekusi. Eksekusi akan dilakukan dengan mengerahkan buldoser atau alat berat untuk membongkar bangunan tersebut.</p><p>Meski demikian, dispensasi tetap akan diberikan jika warga akan membongkar bangunan sendiri. &ldquo;Silakan kalau mau bongkar sendiri. Kami juga masih akan menjalin komunikasi dengan warga,&rdquo; katanya.</p><p>Agus menerangkan Satpol PP siap berkomunikasi kembali dengan warga, manakala mereka bersedia menerima kompensasi yang ditawarkan Pemkot. Yang jelas Satpol PP bertindak sesuai ketentuan saja.</p><p>Satpol PP Solo juga bersedia membantu baik tenaga maupun kendaraan operasional bagi warga dalam proses angkut barang hingga ke lokasi yang dituju. Syaratnya lokasi tersebut masih berada di wilayah Kota Bengawan.</p><p>Kepala Satpol PP Solo Sutarja mengatakan siap memberikan waktu bagi warga yang akan membongkar bangunannya. &ldquo;Mungkin saja ada material bangunan yang masih bisa digunakan membangun rumah pengganti di tempat lain. Kalau dibongkar pakai alat berat kan bisa saja materialnya rusak semua," terang dia.</p><p>Tawaran itu tidak berlaku manakala penghuni lahan HP 105 berkukuh menolak pindah dari tanah di RW023 Jebres tersebut. Menurutnya, Satpol PP siap membongkar hunian warga menggunakan alat berat sesuai instruksi Wali Kota.</p><p>Upaya persuasif telah dilakukan Pemkot Solo dengan berbagai cara. Bahkan Pemkot Solo menawarkan ongkos bongkar bagi warga tersebut. Audiensi bersama Wali Kota juga sudah digelar dengan keputusan yang sama-sama menguntungkan.</p><p>Namun hal itu belum membuat warga setempat menerimanya dan nekat akan bertahan di lokasi tersebut. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo diberitakan sebelumnya memerintahkan Satpol PP tegas bagi penghuni lahan HP 105. &ldquo;Kalau tidak pindah juga sampai peringatan ketiga ya sudah, kami buldoser,&rdquo; katanya.</p><p>Pembongkaran bangunan menggunakan alat berat dinilai prosedural. Eksekusi lahan harus dilakukan lantaran lokasi tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan Solo Techno Park (STP).</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya