SOLOPOS.COM - Ketua Peradi Solo, M Badrus Zaman (kanan), menerima konsultasi dengan Ning Hening, Founder Rumah Difabel Meong (dua dari kiri), di Kantor Peradi Solo, Laweyan, Solo, Selasa (15/9/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Anggota Rumah Difabel Meong menyebut saat ini Soloraya sudah dalam tahap darurat kasus penembakan kucing. Dalam delapan bulan terakhir, ada delapan kasus penembakan yang mengakibatkan tiga ekor kucing mati.

Terakhir adalah penembakan kucing bernama Kiku di wilayah Karanganyar. Rumah Difabel Meong berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar, Rabu (16/9/2020) ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengurus Rumah Difabel Meong sudah berkonsultasi dengan advokat senior yang juga Ketua Peradi Solo, M Badrus Zaman, terkait upaya hukum tersebut di Laweyan, Solo, Selasa (15/9/2020).

Kasus Covid-19 Dari Klaster Lokal Terus Melonjak, DKK Solo Siap Ubah Pustu Jadi Rumah Isolasi

Ekspedisi Mudik 2024

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening, saat wawancara dengan wartawan menegaskan saat ini Soloraya dalam tahap darurat kasus penembakan kucing. Ia mencatat delapan bulan terakhir ada delapan kasus penembakan kucing.

Dari delapan kasus itu, tiga kucing mati. "Selama ini kami tidak bisa membela karena mereka kucing liar. Penembakan terakhir adalah kucing Kuki yang ada pemiliknya. Ini menjadi edukasi bersama untuk memproses hukum," papar Ning.

Efek Jera

Ia menambahkan pelaporan itu bertujuan agar menjadi efek jera dan edukasi bersama kepada masyarakat. Menurutnya, saat ini kucing Kuki tengah menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Jogja.

Univet Bantara Sukoharjo Wisuda Lulusan Secara Drive Thru, Begini Prosesinya

"Apa pun alasannya menganiaya hewan itu tidak benar. Tentunya kami berempati jika kucing mencuri ikan atau burung. Tapi, kucing tidak untuk ditembak," imbuh Ning.

Menurutnya, ia juga mempertanyakan kebiasaan masyarakat yang dengan mudahnya menembak kucing. Padahal, ada aturan menembak burung atau musang saja tidak boleh.

"Usai berkonsultasi kami akan melaporkan kasus penembakan kucing ini. Ini sudah masuk ranah hukum, Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," paparnya.

Kasus Covid-19 Kebanyakan Tanpa Gejala, Waspadai Anak-Anak Jadi Superspreader

Menurutnya, saat ini juga ada kucing bernama Oyen yang hidup dengan dua peluru senapan dalam tubuhnya. Menurutnya, pelaporan ini menjadi sikap untuk menolong kucing.

Tanggung Jawab Moral

Hal itu merupakan konsekuensi logis apa pun hasilnya. Juga sebagai tanggung jawab moral pencinta kucing. Ning menduga kasus penembakan kucing selayaknya fenomena gunung es.

Masih banyak lagi kasus-kasus yang tidak terekspos ke publik. Ia berharap ketika masyarakat menemukan hal serupa dapat melaporkan ke Rumah Difabel Meong.

September Ini, Pedagang Pasar Tradisional Solo Kembali Harus Bayar Retribusi

Ning ingin suata saat ini menjadi cikal bakal terbentuknya LBH Kucing. Ketua Peradi Solo, M Badrus Zaman, mengatakan penganiayaan hewan bisa berlanjut dalam perkara hukum sesuai Pasal 302 KUHP.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ada kasus di Jawa Timur kucing dicekoki miras. "Ini sebagai pembelajaran masyarakat jangan ada penganiayaan hewan. Tidak hanya penembakan, berbagai bentuk penganiayaan hewan bisa kena hukuman," imbuh Badrus.

Ia meminta Rumah Difabel Meong menyampaikan aspirasi terkait kasus penembahan kucing itu ke DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya