SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Delapan kepala desa (kades) di Wonogiri sudah mengajukan cuti kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dengan pengajuan cuti itu hampir pasti mereka bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kades (Pilkades) Wonogiri tahun ini. Surat izin cuti itu menjadi salah satu syarat pendaftaran calon kades untuk kades yang masih aktif menjabat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (8/8/2019), delapan kades aktif yang sudah mengajukan cuti itu meliputi Hartono (Kades Purworejo, Wonogiri), Maryadi (Kades Sambirejo, Jatisrono), Haryanto (Kades Platarejo, Giriwoyo), Didik Purwanto (Kades Ngancar, Giriwoyo).

Selanjutnya Katino (Kades Widoro, Sidoharjo), Paryanto (Kades Bugelan, Kismantoro), Sudarmaji (Kades Gambiranom, Kismantoro), dan Winanto (Kades Tlogosari, Giritontro).

Selain itu masih ada enam kades aktif lainnya yang berpeluang maju di Pilkades tahun ini, yakni Kades Sugihan, Bulukerto; Kades Ngaglik, Bulukerto; dan Kades Gebang, Nguntoronadi; Kades Gunungsari, Jatisrono; Kades Hargosari, Tirtomoyo; dan Kades Sejati, Giriwoyo.

Belasan kades itu purna tugas pada 16 Desember mendatang. Mereka berpeluang karena baru menjabat dua periode. Sesuai ketentuan, kades atau mantan kades yang boleh mencalonkan diri adalah yang belum pernah menjabat selama tiga periode.

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Kamis, menyampaikan sesuai ketentuan kades aktif harus cuti terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai cakades.

Bupati bakal memberi cuti terhitung sejak kades bersangkutan ditetapkan sebagai calon kades (cakades). Para kades aktif setelah mendapatkan cuti berkesempatan mendaftarkan diri hingga 13 Agustus mendatang.

Sesuai tahapan, pendaftaran calon kades dibuka 1-13 Agustus. Semedi menegaskan setelah cuti, kades dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa (pemdes) untuk kepentingannya sebagai cakades.

Selama kades cuti, tugas dan kewajibannya dilaksanakan sekretaris desa (sekdes). Namun, apabila sekdes berhalangan tetap, tugas kades dapat dilaksanakan kepala seksi (kasi) atau kepala urusan (kaur) yang dinilai mampu menjalankan tugas.

“Perangkat desa yang mau mencalonkan diri juga harus cuti. Itu sudah peraturan. Ada beberapa perangkat desa yang sudah ajukan cuti,” kata Semedi.

Dia melanjutkan selain kades dan perangkat, aturan khusus diberlakukan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pegawai negeri sipil (PNS). Anggota BPD yang ingin mendaftarkan diri sebagai cakades harus mengundurkan diri dari BPD.

Hingga Kamis itu Dinas PMD mencatat ada sembilan anggota BPD yang sudah mengajukan pengunduran diri. Salah satu di antara mereka sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pengunduran diri.

Sementara PNS yang ingin mencalonkan diri harus mendapat izin Bupati. Keputusan memberi atau tak memberi izin sepenuhnya kewenangan Bupati.

Sebelumnya, Kabid Administrasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hartiningsih, menginformasikan hingga Selasa (6/8/2019) sudah ada 12 PNS yang mengajukan izin kepada Bupati untuk nyalon kades.

Mereka ada yang dari kalangan guru, kepala SD, dan pegawai kecamatan. Dokumen atas nama 11 PNS sudah berada di meja Bupati. Empat orang di antara mereka sudah mendapat izin Bupati.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis, para PNS yang sudah mendapat izin meliputi Marnomo (Kepala SDN 2 Pule, Jatisrono), Rukidi (pegawai DPU, warga Singodutan, Selogiri), Miyanto (mantan Sekdes Tlogoharjo, Giritontro), dan Suwarno (mantan Sekdes Mloko Manis Wetan, Ngadirojo). Pilkades serentak tahap III 2019 akan digelar 186 desa di 25 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya