SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Sragen Wetan, Sragen, berswadaya melakukan penyemprotan disinfektan untuk antisipasi persebaran kasus Covid-19, belum lama ini. (Istimewa/Pemerintah Kelurahan Sragen Wetan)

Solopos.com, SRAGEN — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berdampak pada keuangan desa. Pemerintah 196 desa di Sragen kini harus berkontribusi dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan mengalokasikan 8% dana desa untuk PPKM mikro. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kriteria zonasi desa dalam penanganan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno, menerangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan membuat pemetaan berdasarkan kajian epidemilogi kasus Covid-19 berbasis desa. Kebijakan pemerintah desa (pemdes) terkit PPKM mikro itu didasarkan pada pemetaan epidemiologi tersebut. Sementara kebijakan alokasi 8% dana desa itu, ujar dia, juga mengikuti kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang ini baru verifikasi desa-desa yang masuk zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau. Verifikasi itu dilakukan oleh DKK atas dasar data epidemiologi terakhir. Nanti ditetapkan desa mana-mana berdasarkan zonasinya. DPMD nanti bertugas pendampingan terhadap pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan penganggaran dalam APBDesa,” kata Joko, Selasa (9/2/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Bukan Kartini Atau Jengglong, Ini Nama RSUD Karanganyar Yang Disiapkan Bupati Yuli

Dia mengatakan kebijakan pembuatan posko sebenarnya sudah ada di desa-desa dan sudah jalan dengan kearifan lokal masing-masing. Termasuk Jogo Tonggo. Dia mengatakan Jogo Tonggo merupakan keswadayaan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jadi keberadaan posko desa itu, kata dia, sudah ada dan tinggal diperkuat. “Posko itu sudah dibentuk desa jauh hari saat dulu mendata pelaku perjalanan,” katanya.

Desa Tangguh

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui Espos secara terpisah, Selasa siang, mengatakan Pemkab ingin membentuk desa tangguh atau desa yang terbebas dari kasus Covid-19 atau desa zona hijau. Dia mengatakan untuk menuju desa tangguh itulah ada tahapan yang dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di desa masing-masing. Seperti hajatan diatur, menyiapkan tempat isolasi, Satgas Jogo Tonggo jalan dan optimal, protokol kesehatan jalan dan mampu meminimalisasi perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Pesta Miras di Rumah Kosong, 10 Anak Punk Diciduk Satpol PP Madiun

“Jadi keberadaan desa tangguh itu akan berpengaruh pada zonasi desa. Kalau suatu desa bisa mempertahankan zona hijau maka desa itu bisa dikatakan sebagai desa tangguh. Maka intervensinya nanti lebih pada ke desa zona merah dan oranye,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya