SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Eka Safitra yang menjadi tersangka kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja terancam dipecat. Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam proyek saluran air hujan itu diketahui belum lama bertugas di Jogja.

Kepala Kejakti DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, jaksa Eka Safitra sebelumnya bertugas di Riau dan baru masuk ke Jogja pada Januari 2019 lalu. Diakuinya, apa yang dilakukan Eka merupakan perbuatan tercela dan mencederai hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Oleh karenanya, kami minta maaf atas perbuatan staf kami [Jaksa Eka] yang membuat semua menjadi tidak nyaman. Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya, Kamis (22/8/2019).

Kejati DIY mengusulkan pemecatan terhadap Eka Safitra. Pengajuan Surat Pemberhentian dengan tidak hormat, kata Rohan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung setelah jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Surat sudah dikirim, tapi belum direspons soleh Kejakgung. Baru kemarin dikirim,” katanya.

Surat yang dikirim tersebut berisi permohonan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejari Jogja. Dijelaskan Rohan, Kejaksaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) mengenai sanksi terhadap jaksa yang melanggar hukum. Begitu pula untuk ESF yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kejakti juga masih menunggu keputusan Kejakgung untuk pemberhentian Eka Safitra sebagai ASN. “Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk permohonan pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara. Prosesnya sesuai mekanisme diajukan ke Kejakgung,” katanya.

Seperti diketahui jaksa Kejari Jogja sekaligus anggota TP4D Eka Safitra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/8/2019). Dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari seorang kontraktor asal Solo karena membantu memuluskannya memenangi lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja bernilai lebih dari Rp10 miliar pada 2019.

Eka Safitra selaku anggota TP4D seharusnya mengawal agar jangan sampai proses lelang maupun pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan. Namun dia diduga justru bersekongkol dengan kontraktor dan menyalahgunakan kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya