SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun. (madiunpos.com-Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun mencatat sejak Januari hingga Agustus 2020 ada 1.635 kasus perceraian di wilayah kerja setempat.

Sedangkan untuk data perceraian di Kabupaten Madiun selama masa pandemi Covid-19 mulai Maret sampai Agustus 2020 mencapai 989 kasus. Faktor utama tingginya angka perceraian yakni masalah ekonomi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, mengatakan angka perceraian di Madiun selama delapan bulan terakhir mencapai 1.635 kasus. Itu merupakan data total cerai gugat dan cerai talak.

Pegawai Bank BRI Madiun Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Dipecat

Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri selama delapan bulan terakhir ada 1.135 kasus. Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama delapan bulan terakhir ada 500 kasus.

Zainal menuturkan angka kasus paling tinggi untuk cerai gugat dan cerai talak yaitu pada bulan Februari. Cerai gugat ada sebanyak 299 kasus dan cerai talak ada 120 kasus.

“Untuk angka kasus perceraian pada April dan Mei memang cenderung menurun. Untuk cerai gugat hanya 31 kasus dan cerai talak ada 57 kasus. Namun angka perceraian kembali naik pada Juni sampai Agustus,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020).

10 Berita Terpopuler : Gubernur Ganjar Sidak Warung Makan

Dia menambahkan permasalahan yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Madiun, sebagian besar soal ekonomi.

Seperti nafkah suami dirasa kurang oleh istri. Ada juga perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggung jawab hingga suka mabuk-mabukan.

Suami Tidak Bertanggung Jawab

Dari data tersebut ada beberapa kasus perceraian yang diajukan oleh tenaga kerja wanita (TKW) yang sedang bekerja di luar negeri. Mereka merasa suaminya tidak bertanggung jawab hingga akhirnya mengajukan perceraian.

“Ada juga beberapa kasus istrinya masih berada di luar negeri kemudian mengajukan cerai. Biasanya diwakilkan oleh pengacara,” katanya.

Dari 1.635 kasus perceraian tersebut, hampir 92% kasus tersebut sudah terselesaikan.

Ayam Panggang I Am In Love Direspons Positif

Persidangan kasus perceraian ini maksimal lima bulan harus selesai. Namun, rata-rata persidangan kasus perceraian hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan.

“Tetapi itu tergantung dengan kasusnya ya. Kalau ada salah satu pihak, semisal tergugat, tidak datang sejak awal biasanya lebih cepat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya