SOLOPOS.COM - Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menunjukkan bukti-bukti terjadinya pencurian kayu di kawasan hutan lindung di Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Selasa (7/12/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Delapan batang kayu sonokeling di kawasan hutan Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, dicuri orang tak bertanggung jawab. Saat ini, kasus pembalakan liar tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses penyelidikan.

Praktik illegal logging tersebut terungkap berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI. Dari penelusuran LAPAAN RI, sedikitnya delapan batang kayu sonokeling yang dicuri dari hutan lindung di Bulu.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Dengan jual kayu sonokeling itu saat ini, perkiraan kerugian akibat pencurian delapan batang kayu itu mencapai Rp650 juta. Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, mengatakan sudah menelusuri dengan mengecek lokasi pohon yang ditebang.

Ia juga mengklaim mengantongi data-data bukti terkait pemalsuan dokumen perizinan dan kuitansi transaksi oleh pelaku dan penadah. Bermodalkan bukti tersebut, ia mewakili masyarakat sudah melaporkan kejadian kayu yang dicuri di Bulu, Sukoharjo, itu ke Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta pada Oktober 2021 dan mendesak segera ada tindakan hukum.

Baca Juga: Jadi Tempat Ngumpul PGOT, Rumah di Gembongan Kartasura Disegel

“Kami sudah melaporkan dan berkomunikasi dengan Perhutani. Kami tunjukkan bukti-buktinya, ada kuitansi, tanda tangan palsu warga, dan tanda tangan serta stempel basah sejumlah pejabat yang diduga palsu,” ujarnya ketika ditemui wartawan, Selasa (7/12/2021).

Pemalsuan Dokumen

Kusumo mendesak segera ada tindakan hukum terhadap kasus ini karena sudah ada unsur pemalsuan dokumen dan pembalakan hutan lindung yang menyebabkan kerugian negara. Ia menambahkan kasus illegal logging merupakan kasus khusus dan ia berharap bisa segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan perkiraan, kayu-kayu yang dicuri diperkirakan bernilai Rp60 juta per kubik. “Pasalnya sudah jelas, siapa pun yang terlibat dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Memalsukan dokumen juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Kami sudah bantu petunjuknya dan kami harap pihak berwajib bisa segera menindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: 23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Proses Pembuangan Bayi Nguter Sukoharjo

Sementara itu, Wakil Administratur KPH Surakarta, Susilo Winardi, membenarkan adanya laporan delapan batang kayu jenis sonokeling dicuri dari  hutan lindung kawasan Bulu, Sukoharjo. Ia juga membenarkan laporan itu dari LAPAAN RI.

“Benar terjadi praktik tersebut dan kami sudah tindaklanjuti dengan mengecek lokasi dan benar ada bekas pembalakan pohon. Lokasinya di petak 5-2 RPH Cubluk,” ucapnya ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (8/12/2021).

Masih Penyelidikan

Terkait langkah hukum, Perhutani mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu pada awal Oktober 2021 dengan nomor aduan 01/IX/2021/Jateng/Res Skh/10. Lantaran kewenangan tindakan hukum ada di tangan polisi, Perhutani saat ini masih menunggu laporan perkembangan kasus.

Baca Juga: Akui Salah, Bakul Tengkleng Viral Solo Baru Mulai Benahi Cara Berjualan

“Kami sudah menanyakan perkembangan kasusnya sampai mana dan sudah dijawab masih dalam penyelidikan oleh Polsek Bulu. Sudah ada proses klarifikasi. Untuk proses hukum kami tidak bisa intervensi karena kewenangan ada di kepolisian. Kami masih menunggu perkembangan kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan Solopos.com, praktik illegal logging di Kecamatan Bulu juga sempat terjadi pada Maret 2021 silam. Sejumlah pohon di kawasan hutan lindung saat itu diketahui dibabat orang tak bertanggung jawab. Pada pertengahan Maret 2021, polisi memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya