SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (bnnp-diy.com)

Solopos.com, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat ada delapan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang divonis hukuman mati sepanjang Januari-September 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, delapan napi yang divonis mati tersebut merupakan bagian dari 734 kasus narkona yang ditangani pihaknya selama periode tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Vonis hukuman mati tercatat paling banyak terjadi di Kota Cirebon. Di Kota Udang tersebut, sebanyak lima napi divonis mati dari total 29 kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Kemudian, di Kota Bandung ada dua napi yang mendapat vonis mati dari total perkara sebanyak 138 yang ditangani Kejari Bandung.

Baca Juga: 20 Tahun Hidup di Bui, Terpidana Mati Narkoba Berharap Grasi 

Lalu di Kota Bekasi, vonis mati diberikan kepada dua napi dari total 231 kasus narkoba yang ditangani Kejari Bekasi.

“Terakhir, ada satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok. Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati ada 8 orang,” ujar Dodi kepada Antara, Jumat (19/11/2021).

Dodi menjelaskan, beberapa napi yang divonis mati tersebut sebelumnya mendapat tuntutan penjara seumur hidup.

Namun, vonis diperberat menjadi hukuman mati saat mengajukan upaya banding, salah satunya napi bernama Saimudin di Kota Bandung.

“Di tingkat banding, hakim PT (Pengadilan Tinggi) Bandung juga menjatuhkan hukuman sama. Namun, saat kasasi, hukumannya diperberat oleh hakim MA (Mahkamah Agung) menjadi hukuman mati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya