SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika di Sukoharjo pada Mapolres setempat pada Rabu (18/11/2020). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak delapan tersangka pengedar dan pemakai narkotika berhasil diamankan selama dua bulan terakhir.

Para tersangka yang diamankan adalah berinisial AMR, 24; GW, 46; AN, 30; AA, 32; SHP, 38; D, 36; BN, 47, dan HP, 40. Total dari tangan para tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba seberat 70 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin, mengungkapkan terbongkarnya jaringan narkotika ini. Kasus ini berawal dari penangkapan AMR di jalan di Dukuh Mayang RT 003/RW 002 Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada 19 September 2020.

Gegara Sinyal HP Eror, Uang Rp72 Juta Milik Nasabah Maybank Solo Raib

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 55 gram sabu-sabu. Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap satu orang pelaku berinisial AN di Dukuh Pulerejo, Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo pada 28 September 2020.

"Barang bukti yang diamankan 2,55 gram sabu," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (18/11/2020).

Setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi menangkap tersangka AA di Dukuh Demalang, Desa Kudu, Kecamatan Baki dengan barang bukti 0,52 gram sabu-sabu pada 8 Oktober 2020. Selang satu pekan, SHP ditangkap di jalan di Dukuh Brontowiryan, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Dari tangan SHP, polisi mengamankan 1,03 gram sabu-sabu.

Terkuak! Pembunuh ABG Berseragam Pramuka di Hotel Semarang Ternyata Pacar Korban, Baru Kenal 2 Pekan

Lalu pada 1 November 2020, polisi mengamankan tiga anggota jaringan narkoba Sukoharjo di lokasi yang berbeda. D ditangkap di daerah SMA Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo, BN ditangkap di rumahnya di Dukuh Candirejo, Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, dan HP di Perum Permata, Dukuh Banyu Bening, Desa Jeruk Sawi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Polisi mengamankan masing-masing narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram dari D, 1,51 gram dari BN, dan 1,89 gram dari HP.

Sementara di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di Dukuh Talang Abang, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol yakni pada 5 November 2020, polisi mengamankan GW dengan barang bukti 0,83 gram sabu-sabu.

"Total ada delapan TKP penangkapan. Dengan keseluruhan barang bukti kurang lebih 70 gram sabu-sabu," katanya.

Geruduk Kantor Kospin Syariah Karanganyar, Nasabah Minta Uang Dicairkan, Tapi...

Kapolres mengatakan, delapan tersangka ini merupakan pengedar dan pemilik narkoba. Akibat perbuatan itu para tersangka dijerat Pasal 112 (1) juncto Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Delapan tersangka yang diamankan ini merupakan satu jaringan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya