SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet berserta ofisial Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng yang berjumlah 7.850 orang.

Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Ketua KONI Jateng Brigjen TNI (Pur) Subroto dengan Kepala Bidang Pemasaran selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto di Kompleks GOR Jati Diri Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/10/2018).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Ketua KONI Jateng Subroto mengatakan bahwa penandatangan tersebut sebagai upaya antisipasi jika terjadi risiko yang tidak diinginkan menimpa para atlet (dari 46 cabang olahraga) dan official mulai dari berangkat hingga pulang. “Kerja sama ini berlangsung satu bulan yakni mulai tanggal 13 Oktober sampai 12 November 2018, dihitung sejak kontingen berangkat sampai pulang. Saat ini tengah diinput atlet dan official dari seluruh cabang olahraga di 35 kabupaten/kota,” katanya.

Subroto berharap, tidak hanya pada momentum Porprov, tetapi perlindungan bagi para atlet dan official diharapkan akan terus berlanjut, apalagi premi yang dibayarkan murah Rp12.500/bulan, namun mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat banyak. “Seusai Porprov, harus segera disiapkan atlet menuju PON di Papua dan harapannya sejak mereka berlatih, sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan kembali mengajukan anggaran ke Pemprov Jateng,” katanya.

Dolik Yulianto selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet dan official Porprov Jateng dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “BPJS Ketenagakerjaan bukan asuransi, tetapi memberikan jaminan sosial untuk memberikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Saat terjadi risiko akibat kecelakaan kerja, biaya perawatan dan selama tidak mampu bekerja akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pada saat atlet tidak dapat bekerja karena mengalami risiko kecelakaan pada enam bulan pertama, akan mendapatkan 100% dari upah; enam bulan berikutnya belum juga bekerja, akan mendapatkan 75% dan di atas dari waktu tersebut atlet tidak bekerja misal karena catat tetap maka mendapatkan 50% dari upah. “Program JKK BPJS Ketenagakerjaan mengaver biaya perawatan dan risiko penghasilan yang hilang. Bahkan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pun, ahli waris dari peserta tetap akan mendapatkan santunan,” tambah Dolik Yulianto.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan Dolik Yulianto mengenai program BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK, JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Pensiun mendapatkan sambutan positif dari para anggota KONI Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya