SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo bakal menggelar Operasi Lilin Candi 2021 guna pengamanan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Operasi digelar mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sebanyak 775 personel gabungan bakal diterjunkan dalam operasi tersebut.

Personel pengamanan akan dibantu Brimob Polda Jawa Tengah. Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan untuk momen Natal Polresta telah menyiapkan pengamanan semua gereja di Solo, terutama yang menggelar misa Natal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Personel gabungan akan menjamin keamanan bagi umat Nasrani yang sedang menjalankan ibadah misa Natal. Ormas yang nekat melakukan sweeping saat Natal akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Semua gereja, kami berikan jaminan. Tidak usah takut dan gelisah. Kami akan hadir berikan jaminan pada saudara Nasrani yang jalani misa Natal,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: 35 Start Up Karya Mahasiswa UNS Solo Dipamerkan di Innovation Festival

Ade mengatakan pengamanan Nataru di Solo menyasar gereja yang mengadakan misa Natal. Sterilisasi gereja bakal dilakukan sebelum misa Natal dimulai melibatkan tim jihandak Sat Brimob Polda Jateng, Gegana, dan unit K9. Selain itu, setiap gereja akan ada pos keamanan dan dijaga petugas dengan membawa senjata laras panjang.

“Tidak ada gereja yang mendapatkan pengamanan ekstra saat Natal nanti. Semua kami amankan. Kami ingin memberikan jaminan pada warga negara yang sedang beribadah. Negara hadir dalam pelaksanaan pengamanan misa Natal,” ucapnya.

Larangan Sweeping

Pria yang pernah menjabat Kapolres Karanganyar itu menegaskan larangan bagi ormas untuk melakukan sweeping Natal. “Yang lebih penting, dilarang melakukan sweeping Natal dan konvoi selama pelaksanaan Nataru. Jika ada yang coba-coba kami tindak tegas secara hukum berlaku,” tutupnya.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Beban, Jembatan Jl Surya Jagalan Solo Ambrol

Di sisi lain, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pada pelaksanaan Natal, gereja diminta membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, gereja diminta menggelar secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kemudian, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi berkala, dan mengatur arus mobilitas jemaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya