SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan telah ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) selama masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung. Total ada 76.015 APK yang ditertibkan di seluruh wilayah Jateng mulai 23 September 2018-3 Februari 2019.

Dari jumlah sebanyak itu, Kabupaten Kudus menjadi penyumbang terbesar dengan jumlah 8.767 APK. Disusul Kota Semarang dengan 6.108 APK, Kabupaten Brebes dengan 5.857 APK, dan Kabupaten Grobogan di urutan keempat dengan jumlah 5.329 APK.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, menyebutkan 76.015 APK yang ditertibkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner, dan lain-lain. Selain APK yang dipasang di ruang publik, Bawaslu juga mencopot APK yang dipasang di kendaraan umum seperti angkutan.

“APK yang ditertibkan Bawaslu di Jateng itu tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jateng. Hampir semua kabupaten dan kota ada APK yang ditertibkan. Diprediksi, jumlah APK yang ditertibkan akan terus bertambah karena setiap harinya jajaran Bawaslu di Jateng melakukan penertiban yang melanggar aturan,” ujar Rofiudin kepada Semarangpos.com, Selasa (12/2/2019).

Selain menertibkan APK yang melanggar, Bawaslu juga menemukan ada beberapa APK yang difasilitasi negara atau penyelenggara pemilu, yakni KPU, tidak dipasang oleh peserta pemilu. Alasan peserta pemilu enggan memasang APK dari KPU itu beraneka macam, mulai dari tak punya tenaga, taka da biaya, hingga berdalih masih dalam koordinasi untuk segera dipasang.

“Ini bukan hanya potret pemborosan anggaran negara, tapi juga menyangkut hak public terkait informasi tentang program, visi, misi, dan citra diri peserta pemilu,” imbuh pria yang akrab disapa Rofi itu.

Rofi menambahkan dalam melakukan penertiban APK itu, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Penertiban APK juga melibatkan aparatur pemerintah, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dishub, Polri, dan lain-lain.

“Bawaslu tidak sembarangan dalam menertibkan APK. Sebelum ditertipkan, setiap APK harus didata dan dikaji unsur pelanggarannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan langsung dicopot,” imbuhnya.

Selain mengacu UU No. 7/2017 tentang Pemilu, pemasangan APK juga harus mengikuti peraturan di daerah masing-masing. Salah satunya, seperti APK tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, atau beberapa ruas jalan yang memang harus bebas dari APK.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya