SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, membeberkan kinerja penutupan atau pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang dilakukan pemerintah hingga pertengahan 2019.

Data yang dipaparkan oleh Mohamad Nasir di Gedung Kementerian Ristek Dikti, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019), terjadi peningkatan jumlah pencabutan izin perguruan tinggi swasta hingga pertengahan 2019. Pada 2017, 2018, hingga pertengahan 2019, terdapat masing-masing 16, 30, dan 76 PTS yang izinnya dicabut oleh Kemenristekdikti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Alasan kenapa ditutup, pertama, perguruan tinggi swasta terbukti melakukan kecurangan. Kedua, mahasiswanya tidak ada, dan ketiga permintaan perguruan tinggi yang bersangkutan,” kata Nasir.

Nasir mengungkap pernah menemui salah satu contoh praktik kecurangan jual beli jasa di Tangerang, Banten, ketika tidak ada jumlah mahasiswa yang terdaftar. Namun institusi tersebut menggelar acara wisuda bersamaan dengan empat perguruan tinggi lainnya.

“Perguruan tinggi yang bermasalah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan [pengoperasiannya],” tegasnya.

Nasir mengungkap ada dua tindakan yang tepat bagi mahasiswa yang terdaftar pada PTS yang dicabut izinnya, di antaranya dipindahkan ke perguruan tinggi lain atau passing out.

“Ini harus dikordinasikan kepada lembaga dan mahasiswanya untuk dipindahkan pada perguruan tinggi lainnya. Solusi kedua, mungkin karena sudah tingkat akhir, perlu passing out. Itu solusi terbaik,” pungkas Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya