SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Detik.com)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 76 dari 267 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten dibebaskan dalam kurun waktu, Rabu-Senin (1-6/4/2020). Pembebasan puluhan napi dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran virus corona.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah warga binaan yang mendekam di LP kelas II B Klaten sebelum April 2020 mencapai 345 orang. Dengan dibebaskannya 76 napi dan sejumlah napi yang memasuki masa bebas murni, jumlah napi di LP II B Klaten tinggal 267 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Napi kasus narkoba menempati urutan terbanyak disusul napi kasus pencurian dan pencabulan. “Pengeluaran napi dalam rangka pencegahan persebaran virus corona. Kondisi para napi yang menjalani tahap asimilasi dinyatakan sehat semua,” terang Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Diatja) LP Kelas II B Klaten, Roni Asmoro, Senin (6/4/2020).

Dituduh Maling, Seorang Waria di Jakarta Dibakar Warga

76 Napi Dibebaskan

Selain berdasarkan ketentuan [Permenkum No. 10/2020 dan Kepmenkumham No.M.MH-19.PK.01.04.04 tahun 2020], napi yang dibebaskan di Klaten juga disertai surat perjanjian/perwalian.

“Selama di rumah, mereka juga akan dipantau [oleh Bapas Klaten]. Yang diberi asimilasi itu kasus pidana umum [tidak termasuk napi kasus korupsi, terorisme, narkoba di atas lima tahun penjara],” terag Roni Asmoro.

Roni mengatakan jumlah napi di Klaten yang akan dibebaskan guna mencegah persebaran virus corona diperkirakan bertambah. Hal itu terkait adanya napi yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukuman dan akan bebas pada 31 Desember 2020.

“Di April ini akan ada lagi napi yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukuman. Jadi, kemungkinan bertambah [napi yang dibebaskan], tetap ada,” katanya.

Kriteria Kurang Jelas, Ganjar Belum Ajukan PSBB Jateng

Dibebaskannya puluhan napi di tengah persebaran virus corona, lanjut Roni berdampak terhadap pengeluaran anggaran makan di LP Kelas II B Klaten.

Setiap harinya, para napi di LP setempat dijatah makan senilai Rp18.000 per orang. Dua hari sekali, napi di LP II B Klaten memperoleh makanan jenis daging/ayam.

“Dengan dikeluarkannya sejumlah napi itu, otomatis pengeluaran juga berkurang. Saya belum menghitung secara pasti angkanya. Yang jelas, jatah makan per napi setiap hari senilai Rp18.000,” katanya.

Pencegahan Corona

Roni mengatakan LP Kelas II B Klaten juga aktif mencegah persebaran virus corona dengan cara rutin menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh blok di LP setempat. Warga binaan juga dianjurkan berjemur saat pukul 10.00 WIB.

Maret 2020, Pasien ISPA di Puskesmas Sragen Naik hingga Ratusan Orang

Dibebaskannya 76 napi itu membuat LP Kelas II B Klaten lebih longgar. Sebab, LP tersebut sebenarnya berkapasitas 144 orang.

“Kondisi saat ini masih over capacity. Tapi, sudah tak begitu berdesak-desakan karena sudah ada yang dikeluarkan juga. Saat ini, kami juga sudah tak menerima titipan penahanan dari Polres Klaten,” katanya.

8.207 Pemudik di Sukoharjo Wajib Karantina Mandiri

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan penahanan tersangka dilakukan di sel Mapolres Klaten.

“Betul, tahanan dari kami tetap berada di sel Mapolres Klaten [tidak dititipkan ke LP Kelas II B Klaten]. Saat ini, tahanan dari Satreskrim ada empat orang. Soal teknis dan jumlah detailnya di sel tahanan, silakan ke kepala satuan tahanan dan barang bukti [Kasattahti],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya