SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KARANGANYAR--Sebesar 75% pemohon Surat Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah pengecer BBM tepi jalan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Karanganyar, Mulyono Somo Atmojo, saat ditemui Solopos.com, Kamis (27/9/2012), mengatakan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu memperketat pembelian BBM di SPBU. Perpres menyebutkan keharusan pengguna BBM untuk meminta rekomendasi pembelian ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pengguna untuk pertanian seharusnya minta surat rekomendasi ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut). Pengguna BBM untuk rumah sakit atau layanan kesehatan ya ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, sementara ini di Karanganyar dilakukan oleh Disperindagkop,” ujar Mulyono.

Menurut Mulyono, pelayanan satu atap diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Padahal, sewajarnya Disperindagkop hanya berwenang mengurusi surat rekomendasi penggunaan BBM untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selanjutnya ada rencana diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang memiliki subbidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemohon surat rekomendasi pembelian BBM dengan jerigen di SPBU didominasi penjual eceran BBM tepi jalan, meskipun jumlah petani lebih banyak. Padahal, menurut Perpres tersebut, titik terakhir pengecer adalah terminal BBM atau SPBU. Batasan pembelian pun masih beracuan pada surat edaran Pertamina, November 2007, yakni 20 liter per hari per konsumen. Belum ada pemberitahuan baru terkait pembatasan pembelian BBM dengan jerigen. Disperindagkop Karanganyar pun pernah melayangkan surat ke Pertamina tertanggal 9 April 2012 tentang boleh tidaknya membeli BBM dengan jerigen untuk memperjelas Perpres. Namun, sampai saat ini belum ada balasan.

Meskipun wacana pembatasan pembelian BBM dengan jerigen terus bergulir, menurut Mulyono justru akan memperburuk ekomoni masyarakat penjual BBM eceran di tepi jalan yang sebagian besar berpenghasilan rendah. Keberadaan penjual BBM eceran pun masih perlu di daerah-daerah yang jauh dari SPBU, contohnya Tawangmangu.

“Boleh dikatakan SPBU Karangpandan penyokong kebutuhan BBM di Tawangmangu, bahkan Ngargoyoso, Kemuning, sebagian Matesih dan Karangpandan atas. SPBU sepanjang jalan arah Tawangmangu baru bisa dijumpai di Magetan, Jawa Timur. Oleh karena itu, banyak pembeli BBM berjerigen yang datang kesini. Surat rekomendasi sebagian besar untuk dijual kembali,” jelas pengawas SPBU Karangpandan, Agung Trihananto, Kamis. Tak hanya 20 liter per hari konsumen yang membeli BBM di SPBU Karangpandan, bahkan tertinggi bisa mencapai 100 liter per hari. SPBU tetap melayani sesuai rekomendasi jumlah permintaan yang telah disahkan Disperindagkop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya