SOLOPOS.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si (ugm.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Desakan agar 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak dipecat terus mengalir. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta TWK jangan dijadikan alat untuk menyingkirkan 75 pegawai yang tak lolos.

Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail, menilai sikap sebagian kalangan yang mempersoalkan hasil TWK 75 pegawai KPK itu tidak adil.  "Kan 75 pegawai yang tidak lolos itu hanya sekitar 6% dan yang lolos 94%. Kalau yang tidak lolos itu dipersoalkan, katakanlah mau dibatalkan karena ada substansi tesnya, ya kan kasihan yang 94% dong," kata Nurhasan Ismail dalam rilis diterima, Rabu (19/5/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia pun menyatakan bahwa prosedur perekrutan aparatur sipil negara (ASN) memang perlu melalui TWK. Jika substansi wawasan kebangsaan itu ditinjau kembali, ia pun mempertanyakan kenapa banyak pegawai yang sanggup lolos.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Selamatkan 75 Pegawai KPK, Pengamat: Jokowi Ingin Perbaiki Citra

"Kalau sebagian besar lolos kan secara substansi apakah ada persoalan. Kecuali ada misalnya (peserta TWK) tidak lolos tapi (jadi) lolos dan dijadikan persoalan," kata dia.

Nurhasan mengatakan pegawai KPK yang keberatan bisa menggugat keputusan panitia melalui media lain. Semisal peradilan tata usaha negara (PTUN).

"KPK tidak jalan sendiri, ada Badan Kepegawaian Negara melalui proses dan sudah jalan. Substansi tesnya tentu sudah dihitung sedemikian rupa dengan tujuannya," katanya lagi.

Dia menyebutkan perlu adanya solusi agar polemik TWK pegawai KPK bisa selesai.

Belum Tentu Dipecat

Menurut dia, sebanyak 75 pegawai yang tak lolos TWK dari 1.351 pegawai KPK belum tentu akan dikeluarkan. "Karena menurut Undang-Undang (UU) ASN yang namanya ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang berstatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," kata Nurhasan.

Baca Juga: Menanti Langkah Pimpinan KPK Selepas Instruksi Jokowi agar Novel Baswedan Cs Tak Dipecat

Ia mengatakan syarat tersebut tertera dalam UU, seperti pengangkatan pegawai yang ada di perguruan tinggi. "Tidak semua PNS, bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ujarnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya