SOLOPOS.COM - Foto Mi Kuning Berformalin (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi )

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan 75 kilogram mie basah

 
Harianjogja.com, BANTUL –Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan 75 kilogram mi basah yang mengandung formalin dengan cara dibakar, Senin (12/6/2017).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Kepala BBPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan 75 kilogram mi tersebut disita dari distributor yang biasa beroperasi di Pasar Piyungan, Bantul. Ia mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sudah melakukan inestigasi selama dua pekan, sebelum akhirnya menangkap basah pelaku.

“Sabtu dini hari [10/6/2017], sekitar pukul 03.00 kami melakukan penyitaan. Sengaja kami pilih dinihari karena saat itulah distributor melakukan dropping ke pedagang, “ jelas Gusti Ayu di kantor BBPOM.

Gusti Ayu menyampaikan, berdasarkan keterangan dari distributor yang berinisial SAH, produk tersebut diperoleh dari Pasar Muntilan, Jawa Tengah.

Karena asal mie berada di Jawa Tengah, maka BBPOM, imbuhnya, akan segera berkoordinasi dengan BPOM Jawa Tengah supaya bisa segera ditindak.

“Ternyata para produsen belum kapok, padahal untuk kasus yang sama di tahun lalu, perusahaannya di vonis Sembilan bulan. Ya, walaupun sekarang produsennya berbeda,” ujarnya siang itu.

Ia melanjutkan, peredaran mie berformalin merupakan tindakan melawan hukum sesuai dengan pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gusti Ayu mengatakan dalam UU tersebut disampaikan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar, denggan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

“Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Gusti Ayu menerangkan penyitaan dan pemusnahan mi berformalin merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri 2017 yang telah dimulai sejak 15 Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya