SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Masa kampanye Pemilu 2019 telah berjalan lebih dari dua bulan sejak dimulai pada 23 September lalu. Selama lebih dari dua bulan, atau sekitar 75 hari masa kampanye berjalan, total sudah ada sekitar 27.981 alat peraga kampanye (APK) di Jawa Tengah (Jateng) yang ditertibkan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, menyebutkan APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan dan ketentuan. Pelanggaran paling banyak yakni terpasang di tempat yang dilarang, yakni sekitar 27.669 APK. Sementara yang terpasang di mobil kendaraan umum berjumlah 309 APK dan mengandung materi yang terlarang, 3 buah.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Penertiban APK itu dilakukan Bawaslu Jateng bersama beberapa instansi lain, seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan, dan lain-lain. Jenis APK yang ditertibkan antara lain, spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain,” ujar Rofiuddin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Minggu (9/12/2018).

Pria yang akrab disapa Rofi itu menambahkan sesuai UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye memang melalui pemasangan APK di tempat umum. Namun, sesuai Pasal 34 PKPU tentang Kampanye juga disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti lokasi pemasangan APK yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, maupun lembaga pendidikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. APK yang dipasang ditempat milik perseorangan atau swasta juga harus sesuai dengan izin pemilik lokasi.

Meski demikian, masih banyak peserta Pemilu 2019 yang tidak mematuhi aturan dalam pemasangan APK itu. Oleh karenanya Bawaslu Jateng mendesak peserta Pemilu 2019 untuk selalu mentaati peraturan yang ada.

“Jangan sembarangan memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah,” imbuh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya