SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 75 desa di Kabupaten Bantul masih mengandalkan satu sumber pendapatan keuangan dari APBD DIY yakni Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 2014 ini karena UU Nomor 06/2014 tentang Desa belum berjalan secara efektif karena harus menunggu terbutnya peraturan pemerintah (PP).

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul Sigit Widodo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan seputar realisasi dan berlakunya efektif UU Desa.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Kami belum tahu pasti kejelasannya. Target kapan realisasi UU Desa bisa dimulai juga belum sampai pada kami. Kami hanya bisa menunggu pusat,” kata Sigit, Rabu (29/1/2014).

Karena belum ada kejelasan UU Desa berikut PP yang masih dipersiapkan pemerintah pusat, Pemkab Bantul masih mengalokasikan ADD dalam APBD Bantul 2014 sebagai satu-satunya pendapatan bagi desa untuk membiayai kegiatan desa.

Menurut Sigit, alokasi ADD 2014 ini tidak akan jauh dari nilai ADD 2013 lalu yakni kisaran Rp11 miliar untuk 75 desa. Penentuannya berdasarkan perhitungan yang sudah ditentukan seperti jumlah penduduk dan kondisi desa secara menyeluruh.

Sigit belum bisa memastikan apakah ADD nanti dihentikan apabila UU Desa dan PP sudah berjalan secara efektif. Ia hanya memprediksi apabila masih akan ada ADD pada pelaksanaan PP dan UU Desa maka aka nada tumpang tindih alokasi pemanfaatannya dan desa akan lebih banyak tidak memanfaatkan ADD karena nilainya cukup sedikit dibanding sumber anggaran dari pelaksanaan UU Desa.

“Kami juga menunggu kejelasan itu tapi belum ada edaran penjelasan dari pemerintah,” imbuh Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya