SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan bermotor/Nicolous Irawan

Solopos.com, SRAGEN -- Akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen hingga April 2021 mencapai Rp15,4 miliar dari 75.309 objek kendaraan.

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen menargetkan pemasukan PKB senilai Rp155 miliar pada 2021. Jumah itu naik Rp20 miliar dibandingkan target pemasukan PKB yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2020 senilai Rp135 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Meski ada pandemi, target PKB tetap naik. Itu sudah terjadi tiap tahun. Kemungkinan target PKB juga akan naik lagi setelah APBD Perubahan 2021 ditetapkan,” terang Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Sragen, Arif Budiyanto, kepada Solopos.com, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Serempetan Dengan Batara Kresna, Sopir Bus BST Solo Terancam Denda, Skorsing, Hingga Ganti Rugi

Arif mengakui datangnya pandemi memengaruhi tingkat kedisiplinan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Sragen. Bagi warga dengan penghasilan pas-pasan setelah dihantam pandemi, kata Arif, mereka lebih memprioritaskan tercukupinya kebutuhan pokok terlebih dahulu ketimbang membayar PKB.

Hal itu membuat tunggakan PKB terus meningkat. Hingga April 2021, akumulasi tunggakan PKB di Sragen mencapai Rp15,4 miliar dari 75.309 objek kendaraan bermotor.

“Tunggakan itu terjadi karena ada keterlambatan pembayaran PKB hingga jatuh tempo. Jatuh tempo kendaraan tentu beda-beda. Untuk Mei belum direkap karena masih berjalan,” jelasnya.

Tunggakan PKB paling besar berasal dari Kecamatan Sragen dengan Rp2,1 miliar dari total 9.776 objek kendaraan. Disusul Kecamatan Masaran dengan Rp1,49 miliar dari 6.526 objek kendaraan, Kecamatan Karangmalang dengan Rp1,48 miliar dari 7.158 objek kendaraan, Kecamatan Sidoharjo dengan Rp1,23 miliar dari 5.601 objek kendaraan, Kecamatan Kedawung dengan Rp1,2 miliar dari 6.109 objek kendaraan.

Baca Juga: Honda Diam-Diam Luncurkan New Civic Type R

Baur STNK Satlantas Polres Sragen, Aiptu Suwardi, berharap warga bisa memanfaatkan layanan pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB sejak 6 Mei hingga 9 September. Program ini sengaja diluncurkan untuk memotivasi wajib pajak segera membayar PKB.

“Pekan ini kami lihat ada peningkatan jumlah warga yang membayar pajak. Tapi, itu biasa terjadi di awal bulan atau setelah warga gajian. Kalau akhir bulan, atrean terlihat longgar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya