SOLOPOS.COM - Staf operator e-KTP Kecamatan Jetis, Hata Rustamaji menunjukkan sejumlah e-KTP warga saat melakukan proses verifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jogja, Senin (25/6/2012). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)


Staf operator e-KTP Kecamatan Jetis, Hata Rustamaji menunjukkan sejumlah e-KTP warga saat melakukan proses verifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jogja, Senin (25/6/2012). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

JOGJA-Sekitar 75.000 wajib KTP di Kota Jogja hingga kini belum melakukan perekaman data e-KTP. Diperkirakan sebagian dari jumlah itu karena pindah dimnisili ke luar daerah.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Hingga akhir September, warga wajib KTP di Kota Jogja berjumlah 337.875 orang. Namun, masih ada sekitar 75.000 orang yang belum melakukan perekaman data,” jelas Kepala Seksi Data dan Informasi Disdukcapil Jogja Deddy Feriza di Balaikota, Jumat (19/10/2012).

Deddy mengatakan, Disdukcapil sudah meminta kecamatan untuk mencocokkan data di masyarakat dengan data di Dinas. Tujuannya, selain memastikan jumlah warga yang belum merekam data e-KTP langkah tersebut berguna untuk mengetahui penyebab warga belum melakukan perekaman data.

“Kami sudah menyebarkan formulir pencocokan data ke kecematan.Kecamatan kemudian akan meminta masing-masing RT dan RW untuk melakukan pencocokan data e-KTP itu. Pada 19 November, seluruh berkas pencocokan data kependudukan di lapangan dari RT dan RW itu sudah harus kembali ke kami,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya