SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Solopos Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Tak terpenuhinya kewajiban PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) membayar kesepakatan gaji kepada 74 eks karyawannya dapat berujung pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah. Keputusan yang dilakukan PT WJL juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Ketua Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Surakarta, Widiatmo, yang diwakili Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satwasker Wilayah Surakarta, Dwi Arianto, mengatakan aturan upah pekerja diatur dalam UU No. 11/2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 88 huruf a ayat 3 dalam UU tersebut disebutkan pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selanjutnya, Pasal 185 dalam UU itu dijelaskan, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal setahun dan maksimal empat tahun jika melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 88 huruf a. Selain itu juga dapat dikenai denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Dwi Arianto mengatakan sanksi PT WJL bergantung pada keputusan hakim di pengadilan hukum industrial. Sebelum sampai ke ranah pengadilan, ada sejumlah tahap yang mesti dilewati, khususnya bagi para eks karyawan.

Ranah hukum itu juga sebisa mungkin menjadi langkah terakhir setelah proses mediasi antara eks karyawan PT WJL dan pihak perusahaan tak kunjung selesai. Dalam tuntutannya, 74 eks karyawan meminta pembayaran gaji senilai Rp70 juta yang menjadi hak bagi hak mereka (tak kunjung dibayar sampai melebihi waktu yang telah dijanjikan).

Baca Juga: 74 Eks Karyawan PT WJL di Wonogiri Tuntut Sisa Gaji, Polisi: Bukan Pidana!

“Para eks karyawan selanjutnya dapat melaporkannya ke kami [Satwasker Wilayah Surakarta]. Setelah mereka mengadu dan membuat laporan dengan bukti-bukti, kami akan tindaklanjuti dengan gelar kasus,” kata Dwi kepada Solopos.com, Jumat (28/10/2022).

Bukti yang dimaksud berupa dokumen atau kartu yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar karyawan di PT WJL, slip gaji yang diterima semasa jadi karyawan, dan dokumen perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Setelah laporannya lengkap, Satwasker bakal mengadakan gelar perkara.

“Tujuannya menentukan apakah kasusnya bisa dibawa ke ranah penyelidikan dan hukum atau tidak,” imbuhnya.

Meski dalam kondisi siap menindaklanjuti, Dwi mengaku belum menerima laporan dari eks karyawan yang mengajukan tuntutan. Ia juga belum diberi kabar bahwa PT WJL ternyata tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar gaji senilai Rp70 juta paling lambat, Selasa (25/10/2022) lalu.

Baca Juga: Kacau! PT WJL di Wonogiri Ingkar Janji Lunasi Tunggakan Gaji 74 Eks Karyawannya

“Seharusnya kalau itu sudah dibayar, kami dikabari. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Sewaktu diadakan mediasi pertama pada 29 September, kami ikut menyaksikan hasil mediasinya,” katanya.

Lantaran tak kunjung dibayar seperti yang sudah dijanjikan, sekitar 30-an eks karyawan mendatangi Kantor Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa lalu.

Salah seorang eks karyawan PT WJL, Indri Purwanti, mengatakan kedatangan eks karyawan tersebut meminta kejelasan ihwal penyelesaian pembayaran tunggakan gaji kepada PT WJL. Diketahui, Direktur PT WJL, Juhara, hadir dalam pertemuan itu.

“Saat kami ketemu lagi dengan PT WJL di Kantor Kecamatan Jatisrono ternyata mereka enggak mampu bayar. Pihak PT WJL hanya bawa uang Rp2 juta. Padahal kesepakatannya mereka mau bayar Rp70 juta,” kata Indri kepada Solopos.com, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Kisah Penjual Sepeda di Wonogiri yang Panen Rezeki saat Marak Event Gowes

Indri dan 73 karyawan lainnya kini sudah pasrah. Mereka sudah lelah meminta perusahaan membayarkan hak mereka.

Ditanya apakah akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum, Indri mengatakan sementara ini eks karyawan PT WJL belum akan membawa kasus ini ke hukum.

Solopos.com mencoba menghubungi Direktur PT WJL, Juhara, guna meminta klarifikasi atas tuntutan eks karyawannya. Namun sampai berita ini ditulis, Juhara belum dapat dimintai keterangan. Telepon dan pesan WhatsApp (WA) Solopos.com tak dijawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya