SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, berbicara dalam press rilis akhir tahun Polres Boyolali, Jumat (31/12/2021). (Solopos-Ni`matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Boyolali sepanjang tahun 2021 rata-rata berusia produktif. Hal tersebut disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021), di halaman Mapolres Boyolali.

KBP Morry menjelaskan dalam kecelakaan lalu lintas di tahun 2021, terdapat 73 korban meninggal dunia, sedangkan di tahun 2020 ada 47 korban meninggal. Artinya, jumlah korban meninggal mengalami kenaikan sebanyak 55,3 persen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Di tahun 2021 ada 73 korban MD, sedang di tahun 2020 ada 47 korban MD. Jumlah tersebut naik 26 korban dengan presentasi kenaikan 55,3 persen,” ungkapnya. Kapolres menyebut rata-rata korban meninggal masih usia produktif yang mengalami kecelakaan ketika berangkat atau pulang kerja.

“Hal tersebut terjadi karena mobilitas masyarakat pada saat bekerja. Masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan berlalu lintas baik berangkat atau pulang bekerja dalam usia produktif,” ungkapnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Selama 2021 Kasus Kebakaran di Boyolali Turun

Pada kesempatan itu, Kapolres juga merilis data mengenai jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tahun 2021. Menurut Morry Ermond, di tahun 2021 terdapat 790 kecelakaan lalu lintas.

“Trend kecelakaan lalu lintas tahun 2021 ada 790 jumlah kejadian, sedangkan di tahun sebelumnya ada 393 jumlah kejadian. Hal tersebut naik sejumlah 397 kasus dengan presentasi 101 persen,” ungkapnya.

Penindakan Tilang Turun 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan perbandingan data pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 dan 2021. Menurut dia, tren pelanggaran lalu lintas tahun 2021 cenderung turun dibanding tahun sebelumnya.

“Di tahun 2020 ada 25.900 sedangkan di tahun 2020 ada 11.746. Jumlah tilang di tahun 2020 ada 14.917 dan di tahun 2021 ada 6.883 kasus. Di tahun 2020 terdapat 10.983 teguran dan 4.863 teguran di tahun 2021,” jelasnya.

Baca juga: Menghindari Zina Jadi Alasan Terbanyak Ajukan Pernikahan Dini

Lebih lanjut, AKBP Morry Ermond mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas tahun 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi Covid-19.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tahun 2021 mengalami penurunan dikarenakan dalam situasi pandemi Covid-19, untuk target operasi hanya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran kasat mata,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya