SOLOPOS.COM - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 720 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja A PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) II Sragen akhirnya menyetujui pemberian tunjangan hari raya atau THR 70%.

Perusahaan mulai mentransfer THR itu ke rekening karyawan sesuai kesepakatan yakni 30% diberikan sebelum Lebaran dan sisanya 40% dicicil setelah Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Joko Suratno, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: PT Delta Merlin Sragen Hanya Mampu Bayar THR 70% Gaji Dicicil, Mediasi Deadlock

Joko menjelaskan akhirnya pada Jumat ada kesepakatan mayoritas karyawan PT Delta Merlin Sandang Tekstil Sragen yang tergabung pada serikat pekerja A terkait besaran THR.

Ia menyampaikan dalam perusahaan tekstil itu ada dua serikat pekerja. Serikat pekerja A lebih dominan dengan anggota sebanyak 720 karyawan. Sedangkan serikat pekerja B anggotanya 160 orang.

Surat Kesepakatan Bersama

“Nah, yang serikat pekerja dominan ini menerima tawaran dari perusahaan yang memberi THR sebesar 70%. Antara perusahaan dan serikat pekerja dominan itu sudah membuat surat kesepakatan bersama,” katanya.

Baca Juga: Disnaker Sragen: Keputusan THR Buruh Delta Merlin Diserahkan Ke Provinsi

Kesepakatan bersama karyawan dan PT Delta Merlin Sragen itu, yakni dari THR 70% itu yang 30% ditransfer ke rekening masing-masing karyawan mulai Jumat ini. Sedangkan sisanya yang 40% dicicil setelah Lebaran pada setiap bulannya sampai Agustus atau September.

Joko melanjutkan untuk serikat pekerja B dengan anggota 160 karyawan itu tetap kukuh menutut THR dibayarkan 100% atau satu kali gaji dan tidak diangsur. Sedangkan dari perusahaan hanya sanggup memberi 70% THR dengan cara dicicil.

“Untuk serikat pekerja B ini belum ada kesepakatan. Namun dari perusahaan sudah beriktikad baik. Entah ada kesepakatan atau tidak, perusahaan berbaik hati tetap mentransfer 30% THR ke rekening 160 karyawan yang belum bersepakat itu,” jelasnya.

Baca Juga: Karantina 38 Warga Positif Covid-19 Klaster Layatan Sragen Diperpanjang 5 Hari

Unit Pengawas

Joko menerangkan sesuai wewenangnya, Disnaker Sragen hanya memfasilitasi dan mengondisikan supaya terjadi kesepakatan antara karyawan dengan PT Delta Merlin terkait THR tersebut.

Ia menerangkan karena belum ada kesepakatan, Disnaker Sragen pada Jumat melaporkan perkembangannya ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Kadung Sampai Rumah, Pemudik Sukoharjo Didatangi Satgas Covid-19 Untuk Tes Antigen

Joko menjelaskan dulu ada unit pengawas tenaga kerja tingkat kabupaten. Tetapi dengan adanya undang-undang baru wewenang pengawasan diambil alih provinsi.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengatakan persoalan THR itu akan dibahas secara internal. Yakni antara serikat pekerja dengan SBSI 1992 di Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya