SOLOPOS.COM - Petugas Disperkim Provinsi Jateng bersama Petugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jateng, dan petugas BPN Solo, mengukur hunian warga Jl Kolonel Sugiono, Joglo, Banjarsari, Solo, yang terdampak pembangunan rel layang simpang Joglo, Selasa (6/4/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga Kecamatan Banjarsari, Solo, mengajukan sanggahan setelah menerima pengumuman hasil pendataan, verifikasi, dan validasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan tanah untuk pembangunan rel layang Joglo.

Sanggahan yang disampaikan di antaranya soal masa penguasaan tanah. Hal tersebut tak banyak mengubah keputusan nilai appraisal lantaran tidak mengubah dokumen pelengkap, seperti letak tanah penguasaan, bangunan, dan sejenisnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro, mengatakan total ada 72 bangunan yang hasil pendataannya disanggah. Sanggahan itu sudah dikirimkan ke Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional Jalur Ganda Solo-Semarang Fase I (Solo Balapan-Kadipiro), Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Mantul, Aksi Saling Bantu Warga Soloraya Ini Buktikan Solidaritas Tanpa Batas Hadapi Pandemi

Perincian hasil pendataan bangunan rel layang Joglo yang disanggah meliputi 32 bangunan di Gilingan, satu bangunan di Joglo. Kemudian 25 bangunan di Nusukan, dan 14 bangunan di Banjarsari.

“Terkait dengan yang dikomplainkan, tidak dalam posisi urgent, hanya di dokumen pelengkap seperti letak tanah atau penguasaan tanah. Seperti ditulis menempati lima tahun, padahal sudah menguasai tanah itu lebih dari 15 tahun. Kebanyakan seperti itu. Kalau luasan, kemudian ada yang belum tercatat bisa jadi mengubah nilai appraisal. Sanggahan seperti itu juga ada, tapi tidak banyak,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Verifikasi Ulang

Beni menjelaskan proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang sesuai keberatan tersebut. Catatannya, ketika nanti ada pengukuran ulang, namun ternyata hasilnya lebih kecil dari yang diumumkan sebelumnya.

Baca Juga: Ditumpangi 4 Orang, Mobil di Jebres Solo Terbakar Saat Distarter

Dalam hal itu, ukuran terakhir itu lah yang akan diambil panitia sebagai dasar. Hasil pendataan dan pengukuran ulang bangunan terdampak rel layang Joglo itu akan diumumkan kembali. “Keberatan ini kan dilakukan secara tertulis, jawabannya nanti juga dilakukan secara tertulis,” ungkapnya.

Sanggahan diajukan 14 hari sejak data disampaikan. Tujuh hari pertama merupakan masa pengumuman, tujuh hari kedua adalah masa sanggah. Beni ingin sanggahan tersebut segera ditindaklanjuti agar proses pencairan segera dilakukan.

Targetnya dana ganti rugi dibayarkan bulan depan. “Tapi masih belum pasti karena dalam hal ini ada proses. Pertama, proses dampak sosial dan proses pengadaan tanah, sebaiknya dilakukan bersamaan, karena satu kesatuan proses yang beriringan,” beber Beni.

Baca Juga: Penutupan Jl Slamet Riyadi Solo Diperpanjang, Tapi Jl Adi Sucipto Dibuka

Salah seorang warga terdampak asal RT 006/RW 013, Untung Sriyono, mengaku tak mengajukan keberatan karena datanya sudah sesuai.

“Saya sudah menerima hasil pendataannya. Bangunan saya dihitung permanen dan sudah ditinggali selama 36 tahun sejak 1985 dan dua pohon belimbing juga ikut dihitung. Saya tinggal menunggu nilai gantinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya