SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) mencatat sebanyak 15 orang sekretaris desa (Sekdes) dari total 72 orang telah menerima pesangon antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta di akhir masa jabatan mereka sebagai kompensasi, karena tidak bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, sisanya sebanyak 47 orang dari total 72 orang Sekdes belum menerima kompensasi lantaran belum memasuki akhir masa jabatan. Mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati 31 Maret 2000, kompensasi diberikan setelah masa jabatan mereka sebagai Sekdes berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan catatan kami hingga akhir tahun lalu, sekarang ini sudah ada 15 orang Sekdes yang menerima kompensasi. Sisanya belum menerima kompensasi itu karena masa jabatannya belum berakhir,” jelas Kasubag Pemdes, Arifin ketika dijumpai wartawan, Jumat (23/4).

Dijumpai di kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sardiyono mengatakan, dengan dibuatnya program kompensasi untuk Sekdes yang tidak bisa diangkat sebagai PNS, tidak ada gejolak yang terjadi di Kota Makmur. Pasalnya, puluhan Sekdes yang tidak bisa diangkat sebagai PNS bisa memahami keadaan dan mereka malah menghargai langkah yang diambil Pemkab.

“Kalau menurut catatan BKD, sebanyak 88 orang Sekdes bisa diangkat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2007. Sementara Sekdes yang tidak bisa diangkat sebagai PNS sebanyak 72 orang,” jelas dia.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya