SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kejahatan seksual terutama terhadap anak semakin marak dan kian memprihatinkan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menekankan upaya pencegahan dan pelaksanaan hukum tegas dalam mengatasi tindak kriminal kekerasan seksual terutama pada anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah selalu mendiskusikan kasus kekerasan seksual terutama pada anak berdasarkan dua hal pokok, yakni penyebab terjadinya tindakan tersebut dan pelaksanaan hukum untuk menimbulkan efek jera.

Seluruh pihak, sambungnya, tentu sepakat bahwa salah satu penyebab maraknya kekerasan seksual ialah kemampuan anak muda dalam mengakses film dan video porno melalui teknologi komunikasi.

Oleh karena itu, menteri komunikasi dan informatika diinstruksikan menutup situs-situs yang mengandung unsur pornografi.

Selain itu, kasus kekerasan seksual juga dinilai hampir selalu disertai dengan pengaruh minuman keras. Maka, Kalla mengimbau masyarakat untuk mendisiplinkan para anak dalam pergaulan sehari-hari dan menghindari akses terhadap minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang.

“Jadi penyebabnya dari gabungan dua hal itu. . Maka itu penyebab utama ini yang harus segera diatasi,”katanya, akhir pekan lalu.

Dari sisi penegakan hukum, dalam sidang terbatas pekan lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman agar lebih berat demi memberikan efek jera bagi pelaku.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengaku akan mengkaji penambahan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Salah satunya dengan mencontoh hukum yang diterapkan Selandia Baru.

Negara yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih setengah kota Jakarta itu menerapkan pemasangan chip bagi mantan terpidana kekerasan seksual.

Dari chip itu pihak yang berwenang dapat memantau orang-orang yang mempunyai potensi membahayakan, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan.

Namun hal tersebut tidak dapat mutlak ditiru di Indonesia, karena ada perbedaan geografis dan demografis.

Selain itu dia juga menimbang hukuman kebiri bagi para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Menurutnya hukuman kebiri akan membuat efek jera, tapi dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya