SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Sebanyak 71 koperasi pasif di Kota Solo bakal ditindak. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Solo akan memanggil pengurus 71 koperasi itu pada akhir Oktober ini.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinkop UMKM Solo, Didik Ari Putranto mengatakan, 71 koperasi tersebut masuk kategori koperasi pasif karena berbagai faktor. Di antaranya, koperasi bersangkutan tidak rutin memberi laporan keuangan, dua tahun tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), pengurus tidak lengkap, dan tidak memiliki alamat kantor yang tetap, serta tidak memasang logo koperasi secara jelas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sedang kami siapkan untuk memanggil pengurus dari 71 koperasi itu. Nantinya, akan kami tanya, masih mau melanjutkan operasional koperasi atau pilih dibubarkan. Kalau memang tidak tertolong lagi, pengurus tidak sanggup rasanya lebih baik dibubarkan,” beber Didik, Jumat (7/10).

Didik menjelaskan, sedikitnya 557 koperasi di Kota Solo tercatat memiliki badan hukum. Dari jumlah itu, ada sedikitnya 71 koperasi yang masuk kategori pasif. Sedangkan sisanya masok kategori aktif meskipun dalam hal penilaian kesehatan, belum bisa dikatakan baik 100%. Pengurus 71 koperasi itu akan diberi pilihan untuk melanjutkan koperasi dengan jaminan akan memperbaiki manajemen pengelolaan atau memilih membubarkan koperasi.(JIBI/SOLOPOS/tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya