SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–Sebanyak 71 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2008 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi diangkat dan ditetapkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Kamis (17/3/2011).

Hal ini dilakukan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dari pemerintah pusat turun. Mereka diambil sumpah janji sebagai PNS, Kamis di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar. Pengambilan sumpah janji ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 pasal 6 serta Keputusan Bupati Karanganyar nomor 821.1/002 Tahun 2011.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Dewan (Sekwan) Samsi dalam sambutannya meminta para PNS tidak loyo dalam bekerja setelah diangkat dan ditetapkan menjadi PNS. PNS harus dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkannya. “PNS jangan main-main. Karena tidak masuk kerja selama 30 hari secara otomatis gaji akan turun dan jika sampai 45 hari tidak masuk bersifat komulatif maka akan diberhentikan,” tegasnya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya