SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> &mdash; Aparat Polres Ponorogo menangkap penjual minuman keras (miras) jenis arak jawa. Sebanyak 706 liter miras jenis arak jowo disimpan disita petugas.</p><p>Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Supardi, mengatakan tim buser Satuan Narkoba Polres Ponorogo gencar melakukan operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras. Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial MA di rumahnya di Kecamatan Ponorogo.</p><p>&ldquo;Kami menggerebek rumah MA pada Rabu (18/4/2018). Kami menyita 706,5 liter miras yang disimpan di dalam rumah milik tersangka,&rdquo; kata Supardi, Sabtu (21/4/2018).</p><p>Aksi penjualan yang dilakukan tersangka ini terbongkar setelah ada laporan dari warga terkait jual beli barang haram itu. Tersangka menjual miras tersebut dengan harga Rp40.000 per botol. &ldquo;Kami menemukan 472 botol yang masing-masing berisi satu setengah liter miras. Penangkapan ini beradasarkan informasi dari masyarakat,&rdquo; terang dia.</p><p>Dari pengakuan, tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang di wilayah Jawa Tengah. Pemasok miras tersebut saat ini masih menjadi buron. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.</p><p>Pada Jumat (20/4/2018), penggerebekan pabrik miras juga terjadi di Madiun. Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menggerebek <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911872/polisi-gerebek-pabrik-miras-oplosan-di-kota-madiun" target="_blank">pabrik miras oplosan</a> di rumah produksi di Jl. Setiyaki, Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat sore. Puluhan liter miras dan alat-alat pembuatan miras disita petugas.</p><p>Satu orang yang diketahui <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911918/bos-pabrik-miras-oplosan-di-kota-madiun-dijerat-pasal-berlapis" target="_blank">pemilik pabrik miras</a> oplosan itu berinisial HS, digelandang petugas. Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan miras yang diproduksi di lokasi itu memiliki kandungan alkohol mencapai 35%. Kandungan alkohol yang cukup tinggi bisa membahayakan keselamatan peminumnya.</p><p>Kapolres menuturkan dalam satu hari pabrik miras oplosan itu bisa menghasilkan 50-60 botol, dengan harga jual per botolnya mulai dari Rp150.000/botol hingga Rp225.000/botol.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya