SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO-Menyambut Pemilu 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo akan melatih 7.035 saksi Partai Politik (Parpol) untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo, mengatakan pelatihan sengaja dilakukan dalam empat hari karena banyaknya saksi dari partai politik di masing-masing kecamatan tersebut. Agus menjelaskan, saksi ini diadakan atau dibentuk oleh Parpol,calon perorangan dan pasangan capres dan cawapres. Pihak Bawaslu kata Agus hanya sebatas memberikan pelatihan. Dasar pembentukan saksi TPS ini, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 351 ayat 8. Dalam pasal tersebut menerangkan jika saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena itu Bawaslu berkonsentrasi dengan melakukan komunikasi dengan peserta pemilu terkait dengan calon-calon saksi yang akan menjadi perwakilan di masing-masing TPS. Bawaslu hanya melakukan bimbingan teknis,” jelas Agus saat ditemui Solopos.com di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (5/3/2019).

Bawaslu memerinci saksi-saksi yang sudah disetorkan tersebut terdiri dari 8 Parpol, yaitu PBB mengirimkan 1.701 orang dari lima kecamatan. Partai Hanura mengirimkan 1.499 orang dari lima kecamatan. Partai Demokrat mengirimkan 10 saksi dari lima kecamatan di Solo.

PKB mengirimkan total 193 saksi dari lima kecamatan. PKS mengirimkan 1.407 saksi dari lima kecamatan. Partai Berkarya mengirimkan 357 saksi dari lima kecamatan. PAN mengirimkan 971 saksi dari lima kecamatan. Dan Partai Golkar mengirimkan 897 saksi dari lima kecamatan. Sementara Panwascam yang akan membagi bimbingan teknis dari saksi-saksi tersebut.  Sedangkan Bawaslu yang akan melakukan pendampingan terkait bimbingan teknis saksi.

“Bawaslu juga dapat dihadirkan di bimbingan teknis, Bawaslu juga dapat dimintai melakukan bimbingan teknis di kegiatan intern Parpol atau menjadi narasumber Bawaslu juga akan siap,” ujar Agus.

Pelatihan direncanakan dilakukan Jumat-Senin (15-18/3/2019). Tanggal tersebut adalah tanggal paling cepat untuk bimbingan teknis sesuai arahan Bawaslu RI. Jadwal tersebut juga masih bersifat tentatif karena Pemilu masih lama. Alokasi bimbingan teknis dalam sehari dapat dilakukan maksimal 4 sesi.

“Materi pembekalan dari Bawaslu berisi pengetahuan teknis regulasi dan rekapitulasi di tingkat TPS. Ada pembekalan teknis pemungutan dan penghitungan suara, persiapan teknis, hal-hal yang harus diketahui saksi berikut persyaratan dan ketentuannya, dan rekapitulasi,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya