SOLOPOS.COM - Elizabeth Alexandra Mary atau Ratu Elizabeth II, Ratu Inggris. (Wikipedia.org)

Solopos.com, SOLO — Ratu Elizabeth II tutup usia di Kastil Balmoral, Skotlandia pada usianya yang hampir menyentuh satu abad yakni 96 tahun, Kamis (9/9/2022). Lantas, berapa total harta warisan Ratu Elizabeth II untuk keturunanya?

Setelah kepergiannya, Ratu yang telah berkuasa selama 70 tahun tersebut meninggalkan harta warisan dengan jumlah yang  sangat fantastis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti yang diketahui, setelah Ratu Elizabeth II wafat, maka tahta kerajaan Inggris otomatis turun ke tangan Putra Mahkota yakni Pangeran Charles. Kini Charles III akan bergelar sebagai Raja Inggris.

Melansir dari laman Fortune, Kamis (9/9/2022), Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta (Rp7,4 triliun) aset pribadi dari 70 tahun tahtanya kepada Charles, saat dia dinobatkan sebagai raja nanti.

Ekspedisi Mudik 2024

Warisan sebanyak lebih dari US$500 juta tersebut, diketahui berupa aset pribadi, sebagian besar karena investasinya, koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estate, yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.

Baca Juga: Ini Perubahan Gelar Keluarga Kerajaan Inggris Setelah Ratu Elizabeth II Wafat

Diketahui, Sang Ratu juga pernah mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002 lalu, termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga. Lukisan dalam koleksi termasuk karya Monet, Nash, dan Carl Fabergé.

Lebih lanjut, Ratu Elizabeth II juga menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai Sovereign Grant, yang dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.

Hal tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan. Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, digantikan oleh Sovereign Grant pada tahun 2012.

Baca Juga: Serial The Crown akan Berhenti di Musim 6 setelah Ratu Elizabeth II Wafat

Sebagai informasi, berkaitan dengan harta warisan, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya dahulu. Klausul ini pun akan berlaku sama untuk Pangeran Charles kelak.

Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal tersebut seperti yang telah disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan

Kendati demikian, Charles disebut belum akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.

Dirinya hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II. Itulah ulasan informasi mengenai harta warisan Ratu Elizabeth II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya