SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–70% Perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (PO AKAP) yang aktif masuk Terminal Sukoharjo melanggar trayek yang ada. Demikian hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) yang digelar di Terminal Sukoharjo, Selasa (8/6).

Selanjutnya untuk total kasus pelanggaran uji kendaraan dan izin trayek sebanyak 17 kasus. Dari ke-17 kasus tersebut, kesemuanya langsung disidang di tempat. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasi Dishubinfokom, Heri Rahmanto menjelaskan, dalam Sidak yang digelar, tercatat ada 17 pelanggaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk pelanggaran uji kendaran atau biasa disebut KIR ada satu kasus dan untuk pelanggaran izin trayek sebanyak 16 kasus,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Selasa.

Terkait pelanggaran izin trayek, Heri menambahkan, kesemuanya bukan mengenai izin yang mati seperti halnya uji kendaraan. Melainkan, yang ditemukan tim Dishub di lapangan adalah adanya penyimpangan.
“Yang kami maksud dengan penyimpangan adalah trayek bus AKAP yang seharusnya hanya Solo-Jakarta menjadi semakin luas menjadi Solo-Wonogiri-Jakarta. Dari tujuh PO yang aktif masuk terminal, ada sekitar lima PO yang melakukan pelanggaran yaitu Gunung Mulya, Handoyo, Safari, Purwo Widodo serta Gajah Mungkur Sejahtera,” jelasnya.
Penyimpangan tersebut, imbuh Heri,bertentangan dengan Undang-undang (UU) 22/2009 mengenai lalu lintas. Agar tak membahayakan lalu lintas, Heri menjelaskan, dalam Sidak itu pihaknya sudah langsung melakukan sidang di tempat. Melalui sidang, para sopir yang melakukan pelanggaran dikenai tilang dan diwajibkan membayar denda antara Rp 50.000 sampai Rp 90.000.

Selain menggelar sidang dimana Dishub bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), Heri menjelaskan, hasil Sidak yang ada juga dia gunakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Wonogiri.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Wonogiri. Tujuan kami agar pengawasan di lapangan semakin ketat sehingga pelanggaran trayek tidak lagi terjadi,” jelasnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya