SOLOPOS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Arief Sapto Nugroho (kiri) menyidang para pelanggar berlalu lintas di halaman Kantor PN Wonogiri, Rabu (28/5/2014).(JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, WONOGIRI–Sebanyak 70 pelanggar berlalu lintas terjaring razia Operasi Simpatik Candi (OSC) 2014 yang digelar anggota satuan lalu lintas (satlantas) Polres Wonogiri, Rabu (28/5/2014). Mereka langsung mengikuti persidangan di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Data di PN, ke-70 pelanggar itu terbagi atas 63 pelanggar tak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), lima pelanggar tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan dua pelanggar karena knalpot sepeda motor tak standar. Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Budiyono memimpin operasi tersebut. Mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Kasatlantas menegaskan, OSC 2014 akan berakhir pada 6 Juni mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Usai OSC akan diteruskan dengan Operasi Cipta Kondisi Pilpres. Persidangan di tempat bagian dari OSC 2014,” tegasnya.

Dijelaskannya, OSC memiliki tiga tahapan, yakni preentif atau pemetaan ruas jalan rawan lakalantas, preventif dan penindakan. Porsi preentif dan preventif masing-masing 40 persen sedangkan penindakan sebanyak 20 persen. Salah satu tindakan dengan melakukan sidang di tempat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, semua peristiwa kecelakaan lalu lintas didahului dengan pelanggaran. Karenanya, petugas dalam OSC menghentikan truk yang mengangkut barang melebihi muatan dan menilang knalpot sepeda motor yang ak standar. Pantauan solopos.com, OSC berlangsung sekitar satu jam dan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. OSC digelar di depan Kantor PN Wonogiri di Dusun Brumbung, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Para pelanggar dimasukkan ke halaman Kantor PN. Di lokasi tersebut sudah ada hakim Arif Sapto Nugroho yang didampingi panitera Sabar Suprapto, jaksa Harinto didamping stafnya Gatot dan penyidik satlantas Polres Wonogiri yang memberikan surat bukti penilangan. “Tolong duduk mengantre terlebih dahulu ya. Kesalahannya apa?” ujar hakim Arif kepada Eni Lestari, asal Selogiri sembari melihat kertas tilang.

Eni pun menjawab lupa membawa SIM. “Tolong lain kali SIM di bawa ya dan membayar denda Rp50.000,” tandas hakim.

Tak hanya Eni, pelanggar yang tak membawa SIM juga divonis serupa. Yakni, Sulardi, warga Ngadirojo dan Ari Nugraheni, warga Solo. Sedangkan bagi Ahmad, warga Solo divonis Rp80.000 karena knalpot sepeda motornya tak standar. Mendengar vonis hakim, para pelanggar langsung membayar di meja jaksa.

Sulardi mengaku senang bisa sidang cepat. Namun, dia harus menunggu sekitar 20 menit untuk membayar denda tersebut. Pasalnya, seorang buruh bangunan itu tak membawa uang saat disidang. Hal sama disampaikan Ika, warga Sukoharjo. Dia yang akan melayat ke tempat saudaranya di Ngadirojo terjaring razia.

“Saya lebih senang langsung sidang ditempat karena uang langsung masuk ke kas negara. Tidak titip ke petugas yang belum tentu uang titipan diserahkan semua ke kas negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya