SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Sebanyak 70 klub motor yang tergabung dalam Jogja Automotive Community (JAC) mendeklarasikan diri untuk berlaku tertib alias tidak ugal-ugalan di jalan dan bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika melanggar aturan.

Komitmen itu diwujudkan dalam wadah Jogja Traffic Watch yang dilucnurkan di Pendopo Taman Sari, Kamis (14/6) malam. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Polda DIY, Kasubid Penegakan Hukum Ditlantas Polda DIY, Kompol Bambang Wardani serta beberapa perwakilan dari polres dan pejabat dari Dinas Perhubungan, baik kabupaten kota ataupun provinsi.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Di Jogja ada sekitar 120 klub, yang tergabung dengan JAC ada 70 klub motor, sisanya tidak tergabung dengan kami,” kata Wakil Ketua Esekutif JTW, Agung Wando Permadi kepada Harian Jogja di sela-sela peluncuran yang dirangkai dalam acara diskusi dengan tema Mengenal Lebih Dekat UU No22/2009 tentang Lalu Lintas.

Menuurt dia, komitmen ini berlaku untuk semua anggota JAC, termasuk motor gede (moge). Ia mengakui, tewasnya warga Kulonprogo yang melibatkan bikers moge beberapa bulan lalu saat kegiatan Jogja Bikerr Rendezvous di Jogja Expo Center (JEC) menjadi pelajaran, dan mengkukuhkan niat untuk mendeklarasikan JTW.

Kasubid Penegakan Hukum Ditlantas Polda DIY, Kompol Bambang Wardani mengapresiasi hal tersebut. Menurut dia, masalah kecelakaan lalu lintas juga dimulai dari diri sendiri. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya