SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo mencatat angka kejahatan selama 2018 turun 78 kasus dari 270 kasus menjadi 192 kasus. Sementara sebanyak 70 kasus kejahatan yang didominasi penipuan dan penggelepan masih menjadi pekerjaan rumah lantaran penanganannya belum selesai.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, di sela-sela rilis kasus kriminal selama 2018 di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Selasa (31/12/2018). Penurunan angka kejahatan berbanding lurus dengan kasus kejahatan yang belum diselesaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menerangkan ngka kejahatan turun 78 kasus dibanding pada 2017. Sementara kasus kejahatan yang belum diselesaikan juga turun dibanding tahun lalu dari 17 kasus menjadi 122 kasus.

“Proses pengusutan kasus penipuan dan penggelapan membutuhkan waktu cukup lama. Penyidik harus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa saksi maupun terlapor. Ada terlapor yang berdomisili di Jakarta sehingga penyidik harus pergi ke Jakarta,” kata dia, Selasa.

Kendati demikian, penyidik berkomitmen merampungkan kasus penipuan dan penggelapan pada 2019. Selain penipuan dan penggelapan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) paling mendominasi jenis kejahatan konvensional lainnya selama 2018.

Jumlah kasus curat sebanyak 58 kasus dengan 28 kasus yang penanganannya telah rampung. Sementara kasus curanmor sebanyak 21 kasus dengan 11 kasus yang penanganannya telah rampung.

“Aksi kejahatan pencurian bermodus merusak pintu dan jendela paling mendominasi. Ada kelalaian masyarakat yang memarkirkan sepeda motor beserta kuncinya,” ujar dia.

Sementara ada dua kasus kriminal paling menonjol selama 2018 yakni tindak pidana pencurian melalui skimming dan penganiayaan yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal dunia. Polisi menangkap dua pelaku pencurian skimming yakni Saryanto, warga Desa Balong, Jenawi, Karanganyar dan Tri Warno, warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara pelaku penganiayaan anak di bawah umur yaitu IA, 17, warga Desa Gentan, Baki.

Kapolres menyampaikan hanya kasus penyalahgunaan narkoba yang meningkat signifikan selama 2018. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pada 2018 sebanyak 33 kasus sedangkan pada 2017 hanya 25 kasus. 

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, menyebut jumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 44 orang. Sementara jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita polisi berupa 38,5 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya