SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek tol. (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — Tujuh warga terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo seksi 1 di Temanggal 1 Purwomartani, Kalasan, Sleman, terima uang ganti kerugian (UGK). Tujuah warga tersebut menerima uang ganti rugi senilai Rp7,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DI Yogyakarta, Suwito, mengatakan ketujuh pihak yang berhak (PyB) menerima UGK melengkapi puluhan warga Temanggal 1 lainnya yang lebih dulu menerima UGK. “Ketujuh warga penerima UGK tersebut sebelumnya belum memenuhi syarat administrasi sehingga pembayarannya baru dilakukan hari ini [kemarin],” katanya di Balai Kalurahan Purwomartani, Selasa (14/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Proses pembayaran UGK untuk dusun-dusun terdampak lainnya, lanjut Suwito, masih dalam proses sesuai dengan tahapannya. Pasalnya ada beberapa dusun yang proses pembayaran UGK masih menunggu dari LMAN. Seperti dusun-dusun terdampak di Tamanmartani.

“Sepanjang dokumen persyaratan lengkap, pembayaran UGK akan lancar,” katanya.

Baca Juga: Jembatan Tua di Sleman Ambles, Warga Bangun Jembatan Bambu Sementara

Secara umum, lanjut Suwito, warga terdampak banyak yang menerima dengan nilai UGK yang ditetapkan tim appraisal.

Meski begitu, kata Suwito, ada dua warga terdampak yang mengajukan keberatan atas nilai UGK yang diterima. Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak puas dengan nilai UGK yang ditetapkan tim appraisal.

“Yang satu ditolak oleh pengadilan dan satu kasus lainnya masih menunggu kasasi. Ya kami tidak memaksa warga, kalau tidak puas dengan nilai UGK ada mekanismenya, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Beringin Berusia Ratusan Tahun Roboh di Sleman

Untuk Tol Jogja Solo seksi 2, katanya, proses inventarisasi, identifikasi, dan validasi data lahan sudah selesai. Hasil identifikasi yang dilakukan baik di Tirtoadi, Tlogoadi, dan Trihanggo dari Satgas A dan Satgas B masih juga sudah diumumkan kepada warga terdampak.

“Sebagian besar pengumuman sudah selesai, begitu juga tim appraisal. Tinggal menunggu proses pembayarannya,” kata Suwito.

PPK Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja-Solo wilayah DIY, Dian Hardiyansyah mengatakan pembayaran untuk tujuh warga Temanggal 1 tersebut hanya untuk tujuh bidang.

“Untuk dusun lainnya di Purwomartani masih menunggu validasi dari BPN, kalau sudah validasi keluar kami ajukan ke LMAN. Kalau Tamanmartani masih menunggu dari LMAN,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 7 Warga Temanggal 1 Sleman Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Jogja Rp7,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya