SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI - Aparat kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap kades karangtengah Wonogiri, Bambang Daryono. Namun, polisi tidak menahan ketujuh tersangka itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/5/2020), menyampaikan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasar alat bukti yang cukup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menengok Kembali Ngerinya Hiperinflasi di Tengah Pro Kontra untuk Cetak Uang

Bukti-bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil visum atas luka-luka yang dialami Bambang, dan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan terjadi. Polisi juga memiliki bukti pendukung, seperti foto dan video yang merekam terjadinya peristiwa.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu para tersangka pun mengaku menganiaya Bambang secara bersama-sama. Para tersangka pengeroyokan itu merupakan warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri. Seperti diketahui, Bambang juga terlibat kasus perzinaan dengan salah seorang warga Dusun Manggis, Anisa.

Bahkan Bambang dan Anisa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan itu. Nah, salah satu tersangka pengeroyokan itu adalah suami Anisa berinisial SW. Sementara enam tersangka lainnya adalah Tm, AP, Sn, Slo, Tn, dan Yn.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, 2 Orang Tegal Ditangkap Polisi

Ghala mengatakan para tersangka tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Dia memahami ancaman kasus pengeroyokan lebih dari lima tahun. Berdasar regulasi para tersangka bisa ditahan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Agar Kondusif

Namun, menurut Ghala selama ini ketujuh tersangka kooperatif, sehingga penyidik tidak mengkhawatirkan hal tersebut. Selain itu langkah tersebut untuk menjaga kondusifitas keamanan wilayah.

Jika mereka ditahan dikhawatirkan ada pihak yang tidak diterima lalu melakukan suatu aksi, karena berpandangan hal itu tak adil, mengingat pada kasus perzinaan Bambang tak ditahan.

Puncak Aktivitas Matahari 2024, Sinyal Komunikasi Bakal Terganggu

“Kami pastikan kasus dugaan perzinaan dan pengeroyokan ini sampai ke meja hijau [pengadilan]. Berkas perkara dugaan perzinaan sudah kami limpahkan ke kejaksaan [pelimpahan tahap I]. Kedua perkara kami tangani secara profesional,” ucap Ghala.

Hingga berita ini ditulis Solopos.com belum mendapat konfirmasi dari para tersangka. Ghala menginformasikan para tersangka menunjuk satu pengacara asal Solo. Namun, dia tak hapal namanya dan tak memiliki kontak pengacara tersebut. Alhasil, Solopos.com belum bisa menghubunginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya