SOLOPOS.COM - Kendaraan roda empat diparkir di area larangan parkir Jl. Urip Sumoharjo, Pasar Gede, Solo, Minggu (25/6/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Tujuh ruas jalan di Kota Solo akhir November ini akan dipasangi alat parkir elektronik serupa mesin electronic data capture (EDC) dan berlaku tarif parkir progresif.

Tujuh ruas jalan itu yakni Jl. Slamet Riyadi kawasan Gendengan hingga Sriwedari, Jl. Sutawijaya sebelah barat parkir Solo Grand Mall, Jl. Honggowongso, Jl. dr. Radjiman kawasan Coyudan hingga Singosaren untuk roda empat, Singosaren hingga Masjid Fatimah untuk roda dua, dan Coyudan hingga Singosaren untuk roda dua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyiapkan 35 alat parkir elektronik serupa EDC di kasir-kasir pusat perbelanjaan untuk tujuh ruas jalan itu. Mesin parkir elektronik sebelumnya baru terpasang di kawasan Gatot Subroto (Gatsu).

Ini Penyebab Dominan Kasus Pencurian Motor di Wonogiri, Waspadalah!

Ketua Asosiasi Parkir Solo (Asparta), Ngadiyo, kepada Solopos.com, Jumat (1/11/2019), mengatakan ada 11 mesin parkir elektronik yang seluruhnya digunakan secara optimal di kawasan Gatsu.

Menurutnya, dengan alat itu penerapan tarif progresif sesuai zona dapat diberlakukan. Sebelumnya, petugas parkir memberlakukan tarif progresif hanya di depan Solo Grand Mall Jl. Slamet Riyadi.

Penerapan tarif parkir progresif menggunakan cara manual yakni mencatat waktu datang dan waktu keluar kendaraan. Cara manual itu rawan terjadi gesekan antara petugas parkir dan pengguna kendaraan.

Ghoib Alloh Kena Razia Polres Sragen, Didenda Rp40.000

“Kalau menggunakan alat parkir elektronik bisa menghindari gesekan saat penerapan tarif progresif. Selama ini kami kesulitan menerapkan tarif progresif karena belum ada tolok ukur jelas, baru beberapa saja pakai manual,” ujarnya.

Kabid Perparkian Kota Solo, Henry Satya Nagara, mengatakan tarif progresif seratus persen di seluruh zona dapat berlaku dengan alat itu setelah sebelumnya aturan mengenai tarif progresif sulit diterapkan.

Sebanyak 35 alat parkir itu berbentuk portabel seperti mesin EDC di kasir pusat perbelanjaan. Menurutnya, keunggulan alat ini yakni bisa menggunakan uang elektronik aplikasi Link Aja dan e-money dari enam bank.

Jenazah Adik Raja Solo G.K.R Galuh Kencana Diberangkatkan ke Imogiri

“Kalau alat lama hanya bisa menggunakan satu bank. Pengadaan alat parkir ini tidak disertai boks seperti alat lama. Boks itu gunanya untuk mengisi daya alat atau saat hujan. Alat baru baterai lebih tahan lama dan sudah dilengkapi pelindung anti air,” ujarnya.

Meskipun parkir elektronik, Henry mengatakan namun pembayaran tunai masih diperbolehkan dikarenakan perubahan dari uang tunai ke uang elektronik membutuhkan waktu penyesuaian. Alat parkir elektronik senilai Rp480-an juta itu dinilai sebagai upaya membiasakan masyarakat dengan uang elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya