SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Delapan dari 108 paket proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri 2018 yang dikawal Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tak selesai tepat waktu alias molor.

Tujuh kontraktor diberi kesempatan perpanjangan dengan konsekuensi membayar denda supaya dapat menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan satu kontraktor diputus kontrak dan dikenai sanksi masuk blacklist atau daftar hitam karena barang yang diadakan tak sesuai spesifikasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari TP4D Wonogiri, Rabu (26/12/2018), proyek yang diberi perpanjangan waktu yakni revitalisasi Pasar Purwantoro senilai Rp48,6 miliar dan Pasar Bulukerto senilai Rp7,1 miliar (kedua proyek Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan atau KUKM Perindag), pembangunan taman kota dilengkapi patung Soekarno senilai Rp2,1 miliar (Dinas Lingkungan Hidup atau DLH), dan pembangunan selter pedagang di kawasan Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM) senilai Rp2,3 miliar (Dinas Kepemudaan Olaraga dan Pariwisata atau DKOP).

Tiga proyek lainnya yakni pembangunan Puskesmas Pracimantoro lebih kurang Rp3,5 miliar, Puskesmas Wuryantoro senilai Rp8,3 miliar, dan Puskesmas Giriwoyo senilai Rp2,7 miliar (ketiganya proyek Dinas Kesehatan atau Dinkes).

Satu proyek yang diputus kontrak, yakni pengadaan mesin pengolah kayu sebagai sarana sentra industri kecil menengah (IKM) di Desa Punduhsari, Manyaran, senilai Rp1,015 miliar (Dinas KUKM Perindag).

Ketua TP4D Wonogiri yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Rabu, menyampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tujuh proyek yang tak rampung tepat waktu memutuskan memberi kesempatan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tiga hingga tujuh hari.

Sampai saat ini ada pekerjaan yang sudah selesai 100 persen, tetapi ada juga yang masih dirkerjakan. Kontraktor yang tak bisa merampungkan proyek tepat waktu dikenai denda harian.

Penghitungannya berbeda-beda. Ada PPK yang menerapkan denda dengan dasar penghitungan 1/1.000 dari nilai kontrak. Ada pula PPK yang menerapkan denda dengan dasar 1/1.000 dari nilai proyek yang belum selesai dikerjakan.

Menurut Amir, langkah memberikan kesempatan bagi kontraktor sudah tepat karena sisa pekerjaan yang belum rampung tak banyak. Dia menilai hal utama yang harus diperhatikan adalah prinsip manfaat.

Selama kekurangannya hanya sedikit, PPK dapat mengambil keputusan memberi kesempatan kontraktor agar bangunan atau barang bisa segera dimanfaatkan.

“Proyek pengadaan mesin pengolah kayu putus kontrak karena setelah diberi kesempatan rekanan tetap tak bisa menyelesaikan pengadaan barang. Dari total sembilan barang, hanya empat yang sesuai spesifikasi. Selebihnya tak sesuai spesifikasi sehingga barang tak diterima, seperti genset. Empat barang yang diterima senilai lebih kurang Rp400 juta dari total nilai proyek Rp1,015 miliar,” kata Amir mewakili Kepala Kejari (Kajari), Dodi Budi Kelana.

Dia melanjutkan 100 proyek lainnya tak menemui kendala berarti. Ada yang sudah selesai 100 persen, ada pula yang masih berjalan dengan capaian progres positif. Amir menilai proyek yang masih berjalan berpeluang besar bisa rampung tepat waktu.

Proyek itu seperti peningkatan jalan dan jembatan, pembangunan instalasi air bersih di wilayah selatan, pengadaan buku perpustakaan, pembangunan puskesmas di 16 lokasi lain, dan sebagainya.

Terpisah, Kepala Dinkes Wonogiri Adhi Dharma dan Plt. Dinas KUKM Perindag Haryono hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi terkait adanya proyek yang tak bisa rampung tepat waktu dan proyek putus kontrak. Saat Solopos.com menghubungi nomor telepon keduanya tak merespons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya