SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak tujuh perusahaan di Sukoharjo membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dengan dicicil antara dua kali-lima kali. Perusahaan bisa membayarkan THR dengan dicicil apabila telah melakukan kesepakatan dengan pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan setiap pekerja berhak menerima THR yang dihitung berdasarkan masa kerja. Namun demikian, tak seluruh kondisi finansial perusahaan di Kabupaten Jamu pulih akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada tujuh perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil. Tak masalah karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan serikat pekerja dengan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Cuma Kerja dari Rumah, Pemuda di Sragen Raup Uang Jutaan/Bulan

Dicicil

Sebagian perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dengan dicicil dua kali-tiga kali. Namun, ada pula perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawannya dengan dicicil hingga lima kali. Hal ini mengacu pada kondisi finansial masing-masing perusahaan di Kabupaten Jamu.

Pada Lebaran 2020, kondisi serupa juga terjadi di sebagian perusahaan di Sukoharjo. Minimnya pemasukan akibat pandemi Covid-19 memaksa manajemen perusahaan membayar THR dengan dicicil atau diangsur hingga beberapa kali.

“Ini solusi paling adil dan win-win solution agar perusahaan tetap bisa beroperasi dan karyawan mendapat penghasilan untuk menjaga kelangsungan hidupnya,” ujar dia.

Baca juga: Warga Sukoharjo Dilarang Gelar Salat Idulfitri di Lapangan

Pemkab Sukoharjo bersama pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja telah memantau pembayaran THR di beberapa perusahaan. Mereka juga memfasilitasi pertemuan bipartit apabila ada persoalan antara perusahaan dengan karyawan terkait pembayaran THR.

Saat ini, pemerintah masih memantau pembayaran THR di setiap perusahaan baik berskala besar hingga kecil di Kabupaten Sukoharjo.

“Kami meminta perusahaan berkomitmen membayarkan THR karena hak karyawan yang diatur dalam perundang-undangan. Jika ada persoalan maka dirampungkan bersama perwakilan pekerja dengan kesepakatan kedua belah pihak,” papar dia.

Baca juga: 12 Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Prambanan Klaten, Ada yang Bermotor

Posko Pengaduan THR

Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS), Sukarno, menyatakan kalangan buruh membuka posko pengaduan THR. Para buruh yang belum menerima THR paling lambat sepekan menjelang Lebaran bisa melapor ke posko pengaduan.

Posko pengaduan itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan THR keagamaan wajib dibayar penuh oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sukarno memaklumi kondisi finansial di setiap perusahaan berbeda-beda.

“Bagi perusahaan yang sudah pulih tak masalah membayarkan THR secara penuh. Namun, perusahaan yang belum pulih bisa membayarkan THR dengan dicicil. Yang jelas, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya