SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jumat (5/4/2019) lalu, menangkap tujuh dari sembilan remaja pelaku perampasan sepeda motor yang disertai dengan pembacokan terhadap korban mereka. Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Sabtu (6/4/2019), ketujuh perampok yang masih berusia di bawah umur tersebut ditangkapi di sejumlah lokasi. berbeda

Pelaku pertama yang berhasil diamankan polisi berinisial MAZ, 16, warga Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jumat malam pukul 23.50 WIB di rumahnya. Sementara tersangka lainnya, berinisial AA, 15, asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, GA, 16, dan MZ, 15, sama-sama dari Desa Peganjaran, Bae, MB, 15, asal Bae, AZ, 15, asal Gribig, Gebog, dan A, 15, asal Desa Singocandi, Kecamatan Kota.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kronologi kejadiannya, papar Saptono, berawal ketika korban bernama Jalaludin Muhammad warga Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kudus, bersama temannya bermaksud mengantar pulang Ayu, warga Desa Karangbener, Kecamatan Bae seusai membeli bahan bakar minyak (BBM), Selasa (2/4/2019) malam pukul 22.00 WIB. Ketika melintasi Jalan Lingkar UMK, di dekat Taman Oasis atau di depan Klinik Medistra, mereka berpapasan dengan sembilan remaja dari arah berlawanan.

Mendadak ada di antara gerombolan remaja itu yang berteriak meminta korban bersama temannya menghentikan laju sepeda motor. Selanjutnya, para penjahat muda usia itu langsung melakukan pengeroyokan dan ada yang melakukan pembacokan yang mengenai kepala dan bahu korban mereka.

Ayu sempat melarikan diri untuk meminta pertolongan satpam setelah temannya dikeroyok. Pada akhirnya, ada petugas patroli dari Polsek Bae yang melintas.

Mengetahui ada polisi yang datang, para pelaku pengeroyokan itu langsung kabur dengan membawa sepeda motor Suzuki Satria milik korban mereka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sepanjang 14 cm dan bahu sebelah kanan sepanjang 3 cm serta kehilangan sepeda motor Suzuki.

Setelah mendapatkan laporan tindak pencurian dengan kekerasan, polisi setempat bergerak dan berhasil mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil rampasan. Barang bukti lain yang diamankan, yakni dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta sebuah sabit.

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Minggu (7/4/2019), pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 30 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. Diberlakukan pula UU Perlindungan Anak Pasal 80 No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun. Pasal lainnya, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan memberikan kesempatan melakukan tindak pidana disesuikan dengan peran masing-masing pelaku.

Dari tujuh pelaku, terdapat dua pelajar yang pekan selanjutnya harus melaksanakan Ujian Nasional, sedangkan dua pelaku di antara mereka sebelum ditangkap ada juga yang melakukan penjambretan dengan hasil kejahatan sebuah telepon genggam.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya