SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tujuh pengedar sabu-sabu yang merupakan pemain lama dan biasa berkeliaran mengedarkan barang haram di Kabupaten Klaten dibekuk aparat Satnarkoba Polres Klaten. Mereka adalah komplotan pengedar sabu-sabu yang terpusat di Klaten Selatan.

Ketujuh pengedar itu ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, ketujuh tersangka yang berurusan dengan anggota Polres Klaten itu dikenal sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing tersangka atas nama Muh. Yaini alias Bogel, 31, warga Kebonarum; Sugiyono alias Wulu, 39, warga Klaten Selatan; Febrian Galang Ariyanto alias Paijo, 19, warga Trucuk; Dicky Permadoni alias Ndomble, 25, warga Pedan; Rismanto alias Kobil, 38, warga Klaten Selatan; Dio Rama Aditya alias Botak, 25, warga Klaten Utara; Jefri Indra Prasetya, 28, warga Klaten Tengah.

Sebagian besar tersangka ditangkap di kawasan Klaten Selatan. Jumlah barang bukti yang disita anggota polisi dari tangan para tersangka, yakni sabu-sabu seberat 1,69 gram.

“Ini merupakan hasil ungkap Polres Klaten selama April 2019. Para tersangka ini rata-rata pengedar. Mereka juga memakai sabu-sabu yang baru saja dibeli dari bandar,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, di Mapolres Klaten, Selasa (7/5/2019).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, lanjut AKBP Aries Andhi, para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Sesuai peraturan tersebut para tersangka terancam hukuman penjara mulai lima tahun hingga 20 tahun.

“Hasil penyidikan sementara, para tersangka ini menjual sabu-sabu ke orang-orang yang sudah dikenal,” katanya.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, mengatakan tersangka Wulu merupakan salah satu pemasok sabu-sabu kepada tersangka lainnya. Wulu membeli sabu-sabu dari seorang bandar di Solo berinisial ERK. Saat ini, Polres Klaten menetapkan ERK dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selam Januari 2019-April 2019, kami mengungkap 21 kasus dengan 24 tersangka. Kami berkomitmen akan terus memberantas narkoba karena barang haram ini merusak mental generasi muda,” katanya.

Salah satu tersangka, Wulu, mengaku memperoleh barang haram dengan menjalin komunikasi via telepon seluler (ponsel). Hingga ditangkap Polres Klaten, Wulu mengaku belum pernah bertatap muka secara langsung dengan ERK, seorang bandar asal Solo.

“Barang yang saya beli itu, biasanya ada yang saya pakai sendiri [selain dijual ke teman-temannya],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya